Jakarta, Harian Umum -Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya(THR) Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non-Struktural.
THR bagi Pegawai negeri Sipil (PNS) dan non-PNS di Lembaga nontruktural dibayarkan paling paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri atau tanggal 5 Juni 2019. Artinya, 10 hari sebelum tanggal tersebut pembayaran THR bagi PNS sudah dapat dilaksanakan.
Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, menurut PP itu, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya.
Dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Jumat, 10 Mei 2019, besaran tunjangan THR untuk pimpinan lembaga non struktural paling tinggi adalah Rp 26,23 juta (ketua/kepala), lalu pegawai non-PNS dengan jabatan eselon paling tinggi sebesar Rp 20,74 juta (eselon I).
Adapun untuk pegawai non-PNS jenjang pendidikan SMA dan D1 dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun, menerima pembayaran THR sebesar 4,09 juta. Sedangkan jenjang pendidikan S1/ D4/ atau sederajat dengan masa kerja sampai 10 tahun, menerima THR senilai Rp 5.492.550.
Peraturan Pemerintah ini berlaku pada 6 Mei 2019 dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (tqn)