Jakarta, Harian Umum- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo diminta mencabut Surat Edaran Kemendagri No. 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018 yang memerintahkan kepada seluruh kepala daerah untuk mengalokasikan dana APBD untuk THR dan Gaji ke 13.
Pasalnya, kebijakan ini dinilai merupakan sebuah jebakan betmen yang dapat menyeret pada kepala daerah di seluruh Indonesia, ke penjara.
"Surat perintah Mendagri tersebut yang memaksa kepala daerah mengalokasikan dana APBD untuk THR dan Gaji 13, bisa dianggap sebagai anggaran ilegal karena belum mendapatkan persetujuan DPRD dan banyak melanggar undang-undang," tegas Adri Zulpianto, koordinator ALASKA (Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran), kepada harianumum.com melalui siaran tertulis, kemarin.
LSM ini terdiri dari Lembaga Kaki Publik (Kajian dan Analisa Keterbukaan Informasi Publik) dan CBA (Lembaga Center for Budget Analysis).
Selain hal tersebut, ALASKA juga menilai kalau perintah Mendagri tersebut seperti menggali lobang kuburan untuk para kepala daerah yang sudah mengalokasikan anggaran THR dan Gaji 13 PNS, karena ketika kepala daerah mematuhi surat edaran itu, maka kepala daerah tersebut menjadi target empuk aparat hukum seperti KPK.
"Karena itu, sebelum nasi menjadi bubur, kami minta Mendagri membatalkan surat tersebut agar kepala daerah tidak menjadi pesakitan KPK, dan mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani segera membatalkan THR dan Gaji 13 ASN dan Honorer di lingkungan pemerintah pusat, karena hal ini hanya menjadi bentuk ketidak-adilan bagi ASN d tingkat daerah," tegasnya.
Seperti diketahui, pada 23 Mei 2018 lalu Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan THR dan gaji ke-13 PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan hingga 68,9%, sehingga untuk ini pemerintah mengalokasikan anggaran hingga Rp35,76 triliun.
Namun belakangan terungkap kalau anggaran itu hanya untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 di tingkat pusat, sementara untuk di daerah, pemerintah melalui Mendagri meminta pemerintah daerah (Pemda) mengalokasikannya melalui APBD. Gegerlah semua kepala daerah.
Pasalnya, saat APBD 2018 diketok palu menjelang akhir 2017, anggaran untuk THR dan Gaji ke-13 tidak ada, sehingga tak mungkin dipenuhi.
Walikota Surabaya Tri Rismaharini bahkan telah blak-blakan menyatakan bahwa kesulitan melaksanakan perintah Mendagri itu, dan akan membicarakannya dulu dengan DPRD. (rhm)





