Jakarta, Harian Umum - Pemerhati Politik dan Kebangsaan Rizal Fadillah melaporkan TVOne ke Dewan pers karena memunculkan foto dirinya saat menayangkan berita berjudul "OTT Pajak Dan Bea Cukai" pada Program Kabar Siang yang tayang Kamis 5 Februari 2026.
"Pada Jum'at 6 Februari 2026 saya membuat artikel di beberapa media dengan judul "TVOne Melanggar Hukum" dengan harapan TVOne segera melakukan koreksi dan mengklarifikasi, akan tetapi ditunggu hingga Minggu (8/2/2026) tidak kunjung ada berita koreksi," kata Rizal dikutip dari siaran tertulisnya, Kamis (12/2/2026).
Kemudian, lanjut salah satu presidium Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) ini, seseorang yang mengaku bernama Ronal dan dari TVOne, menelepon serta memberitahu bahwa pihaknya telah keliru mencantumkan foto, dan pada tayangan siang nanti akan mengganti foto tersebut.
"Saudara Ronal meminta agar saya bersedia diwawancara, (tapi) saya tidak bersedia diwawancara karena tidak jelas relevansinya serta tidak tahu siapa dan apa jabatan Ronal di TVOne," sambung Rizal.
Ia memberitahu Ronald bahwa pihaknya telah menyiapkan 11 pengacara untuk melaporkan TVOne ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Pasal 27A dan 28 ayat (1) UU ITE dan lainnya.
Namun, karena satu dan lain hal, pada Senin (9/2/2026), Rizal memutuskan untuk terlebih dahulu mengadu ke Dewan Pers dengan didampingi Azam Khan, kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Azam Khan & Partners.
"Kami menilai TVOne telah melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong melalui media elektronik karena mencantumkan foto saya, seolah-olah saya lah yang ditangkap dalam OTT KPK, padahal bukan. Ini jelas merugikan nama baik saya sebagai pribadi," tegas Rizal.
Ia membeberkan, dari apa yang ia baca di sejumlah media, seperti Kompas.com, Tribunnews, Bloomberg technoz, CNN Indonesia dan lainnya, yang ditangkap KPK adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan yang bernama "Rizal", dan di antara media itu bahkan ada yang menginisialkan nama itu dengan "Rzl".
Tak hanya itu, telah didapat dokumen bahwa pejabat bernama Rizal itulah yang dilantik menjadi Kakanwil DJBC Sumatera Barat, dengan embel-embel SH (Sarjana Hukum), bukan Fadillah.
"Tapi mengapa TVOne merujuknha ke nama saya dan bahkan mencantumkan foto saya dalam tayangan itu? Ada motif apa TVOne terhadap saya?" tanya dia.
Rizal menyesalkan karena hingga kini TVOne tidak pernah meminta maaf atas kesalahan fatal yang dapat berimplikasi pidana tersebut.
"Saya ingin masalah ini diselesaikan dalam proses hukum di tingkat Kepolisian agar kasus seperti ini tidak terulang, dan tidak dianggap enteng, serta pihak -pihak yang bertanggung jawab mendapat sanksi berefek jera, karena merusak kehormatan atau nama baik adalah suatu kejahatan," pungkas Rizal. (rhm)







