Jakarta, Harian Umum - Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) dan kurir dari seluruh Jabodetabek berencana menggelar unjuk rasa di kawasan patung kuda, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024).
Aksi digelar untuk menuntut agar pasal 5 ayat (1) Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial, direvisi.
“Tuntutan besok hanya terbatas pada revisi Peraturan Kominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial. Itu kan di Pasal 5 ayat (1) mengenai tarif tidak ditetapkan oleh pemerintah, berarti kan diserahkan pada pasar. Ketika pada pasar itu kan predator rising, antara aplikasi seenaknya menetapkan harga kalau bisa semurah mungkin untuk menarik konsumen,” ungkap Kepala Divisi Hukum Koalisi Ojol Nasional (KON), Cang Rahman, seperti dilansir kumparan, Rabu (28/8/2024)
Ia mengaku, pihaknya tidak mengarahkan tuntutan pada perusahaan aplikasi, karena jika pemerintah sudah membuat regulasi, maka secara otomatis aplikator akan tunduk pada regulasi tersebut.
“Karena itu percuma kita ke aplikator, (karena) aplikator pasti akan mengembalikan (tuntutan kami) ke pemerintah. Kita enggak mau buat langkah yang sia-sia. Apalagi kalau kita datangi kantor aplikator-aplikator satu per satu seperti Gojek, Grab, Shopee, Lalamove, InDriver, Maxim, itu butuh energi yang berlebihan dan hasilnya pun pasti sia-sia," katanya
Rahman tegas mengatakan bahwa pihaknya hanya ingin minta aturan mainnya diperbaiki agar para pengemudi Ojol dan kurir tidak dirugikan.
"Besok acara kita hanya di Patung Kuda, (lalu ke) Kominfo. Hanya itu," imbuhnya.
Soal target pengemudi Ojol dan kurir yang akan diterjunkan, Rahman menyebut angka 2.500 orang dari Jabodetabek.
"Pengemudi Ojol dari beberapa daerah juga mau datang. Bahkan di Yogja juga mengadakan agenda yang sama," katanya.
Ia juga mengatakan, selama mengikuti aksi besok, pengemudi Ojol yang terlibat tidak menyalakan pesanan (off-bid), dan dia berharap aplikator tidak mengenakan sanksi.
"Kami percaya pihak aplikator menghargai proses penyampaian aspirasi ini," imbuhnya.
Dikutip dari Peraturan Kementerian Kominfo NOMOR 01/PER/M.KOMINFO/01/20122011 Tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial, pasal 5 ayat (1) berbunyi; Penyelenggara Pos menetapkan besaran tarif Layanan Pos Komersial berdasarkan formula tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan merupakan tarif yang dipublikasikan.
Sementara pasal 4 berbunyi: Formula tarif Layanan Pos Komersial ditetapkan dengan perhitungan berbasis biaya yang meliputi seluruh komponen biaya ditambah marjin untuk penyelenggaraan suatu Layanan Pos Komersial.
Tak ada penjelasan tentang besaran perhitungan berbasis biaya yang meliputi seluruh komponen biaya ditambah marjin yang diatur pada pasal 4, karena pasal 5 ayat (2) berbunyi begini: Besaran tarif Layanan Pos Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi marjin adalah merupakan harga pokok produksi.
Dan pasal 5 ayat (3) menyatakan: Besaran tarif Layanan Pos Komersial tidak boleh lebih rendah dari harga pokok produksi. (rhm)