Jakarta, Harian Umum - Ribuan mahasiswa, di antaranya yang kuliah di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), terancam putus kuliah karena keikutsertaannya dalam Program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) disetop secara sepihak oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Hal ini diketahui dari keluhan para mahasiswa itu di akun X @unjsecret. Salah satunya mahasiswa bernama Topan.
"Perkenalkan saya Topan (Tim Penguin Nasional) relawan dari 03 waktu Pilpres kemarin, mau menyampaikan titipan keresahan ribuan mahasiswa yang KJMU nya terputus secara sepihak tanpa alasan, tanpa transparansi dan tanpa dialog juga hingga mengakibatkan mereka terancam putus kuliah," katanya seperti dikutip Rabu (6/3/2024).
Topan memposting link akun X-nya di mana dia merangkum keresahan teman-temannya yang KJMU-nya diputus, berikut bukti-buktinya.
Saat harianumum.com memasuki akun tersebut, ditemukan cuitan Topan yang mengatakan kalau dia telah mengadukan masalah ini kepada anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah, dan Ima mengatakan bahwa pemutusan KJMU itu merupakan kebijakan Pj Gubernur Heru Budi Hartono dan Sekda.
"Topan sudah sampaikan isu dan thread KJMU ini kepada pihak DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI-P, Kak Ima @imadya, dan berikut tanggapan beliau: Pemotongan anggaran KJMU ini adalah hasil kerja dari PJ Gub dan Sekda DKI Jakarta. Dan Kak Ima pun sudah komplain juga. š," kata Topan.
Saat ditemui di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (6/3/2024). Heru mengatakan bahwa data penerima bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan KJMU menggunakan sumber DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
"Jadi, KJP, KJMU itu kan DKI Jakarta sudah mensinkronkan data. Data DTKS yang sudah disahkan di 2023, November, Desember oleh Kemensos," katanya seperti dilansir TVOnenews.
Heru mengklaim data yang mereka gunakan juga telah disinergikan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
"Data itu juga sudah disinergikan dengan Regsosek sehingga DKI menggunakan data dasarnya, data utamanya adalah data DTKS. Bisa desil satu, dua, tiga, empat dan tentunya melihat kemampuan keuangan DKI," imbuh dia.
Adapun pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3) dan rentan miskin (Desil 4). (man)






