Jakarta, Harian Umum - Presiden Prabowo Subianto, Jumat (29/11/2024), mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar rata-rata 6,5 persen.
Pengumuman itu disampaikan di Kantor Presiden, Jakarta, usai Kepala Negara menggelar rapat terbatas (Ratas) yang membahas tentang UMP dengan sejumlah menteri, di antaranya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Selain itu hadir pula Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.
Selain itu, keputusan soal kenaikan upah minimum juga diambil setelah Presiden Prabowo bertemu perwakilan buruh.
"Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) usulkan kenaikan upah minimun sebesar 6 persen, namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo.
Sementara untuk upah minimun sektoral, sambung Prabowo, nantinya akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten, sedang ketentuan yang lebih rinci dari upah minimum 2025 akan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) baru yang segera terbit.
Dalam penjelasannya, Presiden Prabowo menyebutkan, upah minimun merupakan jaringan pengaman sosial bagi pekerja yang bekerja di bawah bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL), sehingga penetapan upah minimum bertujuan meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha. (rhm)