Jakarta, Harian Umum - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan wakilnya, Immanuel Ebenezer Gerungan, berjanji akan menaikkan UMP 2025 dengan angka yang membahagiakan buruh.
Hal ini disampaikan saat keduanya menemui para buruh yang berdemonstrasi di kantornya, Rabu (20/11/2024), dan berorasi di mobil komando.
Buruh yang melakukan aksi berasal dari Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan elemen buruh lainnya.
"Saya pastikan UMP 2025 akan naik, dan itu akan membahagiakan semua teman-teman di sini," kata Yassierli.
Meski demikian, Menaker belum mau membeberkan besaran kenaikan upah yang dimaksudkannya, karena kata dia, hingga saat ini aturan terkait pengupahan 2025 masih dalam proses pembahasan.
"Beri kami waktu karena proses ini harus kita lewati, tapi saya sampaikan tadi, bahwa naik dan naiknya itu akan membahagiakan teman-teman di sini. Hal detail nanti kita bisa diskusikan di dalam," jelas dia.
Menaker juga mengatakan pihaknya akan meningkatkan penegakan hukum terkait ketenagakerjaan, misalnya dengan menindak perusahaan-perusahaan yang masih memberi upah di bawah ketentuan, melakukan. PHK sepihak, dan sebagainya.
"Kami dari kementerian juga berjanji untuk menguatkan law enforcement terkait tentang norma-norma ketenagakerjaan kita. Terkait struktur skala upah, terkait tentang masih adanya perusahaan yang tidak memperhatikan terkait tentang upah minimum, PHK secara sepihak, pesangon yang tidak dibayar. Ini kita perlu law enforcement di sini," katanya.
Untuk itu, ia meminta dukungan dari berbagai pihak terkait, termasuk buruh.
"Ini semua, ya mohon doa, mohon dukungan dari teman-teman semua, dan saya yakin momentum hari ini, sekali lagi saya ucapkan terima kasih," kata Yassierli.
Untuk diketahui, buruh melakukan aksi di Kemenaker untuk menuntut kenaikan UMP 2025 yang layak. Mereka juga meminta agar untuk menghitung besaran UMP, pemerintah tidak lagi mengacu pada UU Cipta Kerja dan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan, karena membuat kenaikan UMP menjadi sangat rendah.
Apalagi karena uji materil buruh ke MK terkait UU Cipta Kerja, termasuk tentang upah, telah dikabulkan. (rhm)