Jakarta, Harian Umum - Polres Garut Jawa Barat menggelar Konferensi Pers di Aula Polres Garut. Setelah berhasil mengamankan HK terduga yang menginjak kitab suci Al-Qur'an dan terposting dalam media sosial (Facebook),
Konferensi Pers ini di hadiri juga oleh Bupati Garut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama atau FKUB.
Tersangka pun dihadirkan oleh Polres Garut yakni Hary Kurniawan (39) terduga penginjak Al-Qur'an.
Dalam keterangan Kapolres Garut, AKBP Dede Yudi Ferdiansah mengatakan, bahwa pihaknya sudah meminta keterangan dari terduga dan menetapkan Hary sebagai tersangka dalam Kasus tersebut.
"Jadi kami sudah melakukan pemeriksaan kepada HK," ujarnya Selasa 31 Desember 2019.
Hary tampak menggunakan kaus berwarna merah bercorak kuning dan celana training tampak tertunduk. hanya beberapa kali terlihat memjawab pertanyaan kapolres.
Saat diberikan kesempatan untuk berbicara, Hari menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam di Garut khususnya dan umumnya di seluruh dunia.
"Saya muslim, saya menyampaikan maaf kepada seluruh umat Islam atas perbuatan saya yang menginjak Al-Qur'an," ungkapnya
Hary membantah jika dirinya yang memposting foto sepasang kaki menginjak Al-Qur'an dengan caption pengakuan sebagai kafir. Menurutnya unggahan foto tersebut berkaitan dengan masalah asmara.







