Jakarta, Harian Umum- DPP PKS tak khawatir pada keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat yang menyatakan bahwa pasangan Sudrajat-Ahmad Syaiku (Asyik) melakukan pelanggaran saat debat putaran II Pilgub Jabar 2018.
"Kami yakin, justru elektabilitas Asyik kian meroket," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera saat dihubungi wartawan, Kamis (17/5/2018).
Ia mengakui, debat Pilkada memang ada aturannya., namun imisiator tagar #2019GantiPresiden itu yakin tim kampanye Asyik pasti punya alasannya.
"PKS (justru) mengapresiasi kecerdasan pasangan Asyik mengangkat isu yang memang banyak disuarakan masyarakat Jawa Barat itu," tegas Mardani.
Sebelumnya, Bawaslu Jawa Barat memutuskan bahwa pasangan Asyik yang diusung Partai Gerindra, PKS, dan PAN melakukan pelanggaran debat putaran II Pilgub Jabar 2018 di Balairung Universitas Indonesia, Depok.
Pasalnya, saat closing statemen, pasangan urut nomor tiga itu menampilkan kaus bertuliskan ‘2018 Asyik Menang dengan warna biru, 2019 ganti presiden dengan warna merah".
Aksi ini membuat pendukung pasangan urut nomor dua, Tubagus Hasanuddin - Anton Charlian yang diusung PDIP, mengamuk, sehingga massa pendukung kedua pasangan itu nyaris adu jotos.
"Apa yang dilakukan (Asyik) itu sudah melanggar peraturan KPU tentang kampanye dan melanggar tata tertib debat. Bahwa dalam forum tersebut tidak boleh membawa atribut di luar atribut dari yang sudah disepakati atau ditetapkan KPU," Kata Ketua Bawaslu Jawa Barat, Harminus Koto, usai gelar perkara di Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/5/2018).
Ia menegaskan, kaus ganti presiden yang dibawa Asyik saat debat bukan perangkat kampanye yang disetujui hasil rapat penyelenggara dan masing-masing tim kampanye.
"Pemilihan Presiden belum ada tahapannya, ini Pilgub Jabar. Ini mau jadi presiden atau mau jadi gubernur. Kita atur nanti tata tertibnya, kita tambah lagi agar kejadian kemarin tidak terulang," katanya.
Meski demikian terkait adanya laporan dari massa PDIP bahwa pasangan Asyik melanggar pidana Pilkada, Harminus mengatakan, darinhasil gelar perkara, sangkaan tersebut tidak memenuhi syarat. Untuk pemberlakukan sanksi pelanggaran administasi, Bawaslu menyerahkan sepenuhnya kepada KPU.
"Kita sudah gelar bersama Kepolisian dan Kejaksaan, hasilnya tidak memenuhi unsur pidana Pemilu berdasarkan pasal 69 ayat dua yang memprovokasi. Namun, pelanggaran administrasinya sudah disampaikan ke KPU," katanya.
Sementara Ketua KPU Jawa Barat, Yayat Hidayat, menyatakan pihaknya memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada pasangan Asyik agar tidak membawa lagi kaus maupun atribut bernuansa #2019GantiPresiden.
"Apa yang dibawa oleh pasangan nomor 3 itu bukan atribut pasangan calon tetapi atribut lain. Atribut yang dibawa Pak Syaikhu itu bukan paslon, tidak sesuai tata tertib," kata dia.
Menurutnya, dari segi persiapan pihaknya beserta aparat keamanan sudah maksimal menyita barang maupun alat sosialisasi masing-masing calon yang berpotensi mengganggu ketertiban debat. Namun Yayat mengatakan, Ahmad Syaikhu tiba-tiba membawa kaus ganti presiden saat di panggung dan hal itu di luar sepengetahuan penyelenggara. (man)





