Yogyakarta, Harian Umum - Polresta Yogyakarta melarang masyarakat menyalakan petasan dan kembang api pada saat takbir keliling.
Jika aturan ini dilanggar, pelaku akan ditindak.
"Kami sudah memerintahkan ke Kapolsek agar petasan dilarang dihidupkan. Jadi, tak ada bunyi benda tersebut selama takbir keliling di Kota Yogyakarta. Jika ada yang menyalakan akan kami amankan dan kami proses, kami terapkan pasal-pasal," kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma kepada pers di Mapolsresta Yogyakarta, Senin (8/4/2024).
Aditya memastikan bahwa pihaknya akan melakukan pengamanan saat malam takbir, melakukan pengalihan arus, dan juga menyiapkan tim untuk keliling di daerah rawan sampai dengan pagi hari. Apalagi karena pada H-2 Lebaran hari ini sudah terjadi peningkatan volume kendaraan di Kota Yogyakarta.
"Tetapi belum sampai yang benar-benar crowded," jelasnya
Aditya menyebut, pihaknya menerjunkan 700 personel gabungan dari Polresta Yogyakarta dan Polda DIY untuk pengamanan libur Lebaran.
Penjabat Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo, membolehkan masyarakat menggelar takbir keliling, asalkan tidak menganggu lalu lintas.
"Boleh, asalkan tidak mengganggu lalu lintas," katanya, Minggu (7/4/2024).
Ia mengingatkan peserta takbir keliling untuk tetap memperhatikan kenyamanan pengguna jalan maupun masyarakat, antara lain dengan tidak menggunakan pengeras suara yang berlebihan.
"Pakai speaker yang sewajarnya," imbuh dia.
Ada beberapa lokasi yang akan menggelar takbir keliling.
Lokasi pertama adalah di sekitar Museum Perjuangan, Kota Yogyakarta yang merupakan event tahunan.
Selain itu ada juga di Masjid Gedhe Kauman.
"Bakal agak terhambat (lalu lintas), tetapi tidak lama karena kan itu juga hari raya," kata dia. (man)






