Jakarta, Harian Umum - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik bersikap berbeda dari sejumlah Anggota DPRD DKI lainnya terkait penerbitan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di Pulau D proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Jika Anggota DPRD DKI lain memprotes kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut, Taufik malah untuk kesekian kalinya menegaskan jika Gubernur Anies Baswedan konsisten menghentikan reklamasi 13 pulau di Teluk Utara Jakarta.
Menurut Ketua DPD Partai Gerindra DKI tersebut soal 4 pulau yang terlanjutlr dibangun yaitu C,D,G dan N, akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Ibukota. Karena akan dirubah menjadi 'Pantai Kita Maju Bersama'.
Taufik menjelaskan diterbitkannya IMB bagi bangunan di Pulau D tidak melanggar aturan karena memang sudah ada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) juga sudah ada, dan Urban Design Guidelines (UDGL) atau semacam AMDAL lingkungan dan panduan rancangan kota untuk Pulau C dan D juga telah ada. "Urut-urutannya yakni Perda RTRW, RDTR, UDGL, sehingga keluarlah IMB tersebut. Dan patut diingat, bahwa ini semua telah terbentuk sejak era mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Bahkan Ahok telah membentuk tim independen yang diketuai oleh Pak Gunawan," ujar Taufik, Sabtu (22/6/2019).
Lebih lanjut Taufik menegaskan dengan tidak dilanjutkannnya Perda soal reklamasi, Gubernur sudah tepat. Sebab jika Perda dibuat maka otomatis 13 pulau lainnya memperoleh legalitas. Menurut Taufik, Gubernur cukup memasukan saja 4 pulau yang sudah terbangun ke dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) darat yang sudah ada. "Jadi kami kira gubernur sudah cermat mengambil kebijakan soal pulau reklamasi ini," tuturnya.
Sementara, Pakar Hukum Agraria UGM, Profesor Nur Hasan Ismail, menilai jika dikaji dari sudut hukum, semua obyek perdebatan yaitu status Pulau Reklamasi dan penerbitan IMB sudah jelas, karena semua didasarkan pada aturan yang ada.
“Penerbitan IMB oleh Gubernur sudah benar dan sah, karena sudah berdasarkan pada ketentuan Perda No.7/2010 tentang Bangunan Gedung & Pergub DKI No.128/2012 tentang Sanksi Administratif Bagi Pelanggaran Bangunan,” katanya.
Nur Hasan menjelaskan, dalam kedua Peraturan Perundangan tersebut ditentukan, jika terdapat bangunan yang didirikan tanpa IMB maka dikenakan sanksi yang diantaranya berupa penyegelan.
“Hal ini sudah dilakukan oleh Pemda DKI terhadap bangunan di Pulau C. Terhadap adanya sanksi penyegelan tersebut, perusahaan diberi hak untuk mengajukan permohonan IMB,” ungkapnya.
Hal ini, lanjutnya, sudah dilakukan oleh perusahaan Pulau C, dan atas permohonan tersebut Pemprov DKI sudah menilai pemenuhan persyaratan & prosedur.
“Dan karena sudah dinilai memenuhi, maka diterbitkan IMB. Sehingga sanksi penyegelan secara otomatis sudah gugur,” pungkasnya. (Zat)







