Jakarta, Harian Umum - Presiden Prabowo Subianto akan memulai realisasi program penghapusan piutang macet bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mulai pekan kedua Januari 2025.
Sebelumnya, pada tanggal 5 November 2024 Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.
Melalui PP tersebut, catatan kredit macet pelaku UMKM di bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat dihapusbukukan.
UMKM yang mendapat fasilitas ini adalah UMKM bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan UMKM bidang lainnya.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, realisasi tahap awal akan menyasar penghapusan piutang macet untuk 67.000 UMKM.
"Kita juga akan membuat acara bersama Bapak Presiden melalui Menteri UMKM yaitu pemberian penghapusan piutang sejumlah tahap awal ini 67.000 (UMKM), yang akan dilaksanakan langsung oleh Presiden dalam waktu dekat," ujar Menteri yang akrab disapa Cak Imin itu setelah rapat dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, sebagaimana dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (4/1/2024).
Terpisah, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan, launching realisasi penghapusan piutang macet rencananya digelar pekan kedua Januari 2025.
Dalam launching yang akan dihadiri Presiden Prabowo tersebut akan ada 3.000 UMKM yang diundang.
"Tadi dibicarakan Pak Presiden, minggu ke dua bulan Januari, minggu depan, kita akan launching ada 3.000-an yang kita undang mendapatkan peng-hapustagihan. Lagi kita bicarakan nanti teknisnya. Insya Allah Pak Presiden hadir, intinya nunggu jadwal Presiden saja," jelasnya.
Untuk diketahui, utang dan piutang merupakan dua istilah yang kerap digunakan dalam dunia keuangan. Meskipun sekilas terlihat mirip, akan tetapi terdapat perbedaan mendasar di antara keduanya.
Utang adalah kewajiban yang harus dibayar oleh pihak yang berutang (debitur) kepada pihak yang memberikan pinjaman atau kredit (kreditur). Sedangkan piutang adalah hak atau klaim yang dimiliki oleh pihak yang memberikan pinjaman (kreditur) terhadap pihak yang berutang (debitur).
Dalam PP Nomor 47 Tahun 2024, yang akan dihapus pemerintah ialah kredit macet pelaku UMKM di sektor yang telah disebutkan. Itu artinya, para UMKM dihapus kreditnya tidak memiliki kewajiban untuk melunasi utangnya.
Saat ini piutang UMKM yang macet sekitar Rp 2,5 triliun.
Maman menjelaskan, penghapusan piutang bagi 67.000 UMKM menyasar UMKM yang telah masuk daftar hapus buku perbankan. Artinya, piutang para pelaku usaha UMKM itu akan diputihkan.
"Tahapannya itu kan UMKM yang bisa dihapus piutang itu harus sudah hapus buku. Yang sudah dihapus buku ada 1 jutaan pengusaha UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk masuk ke hapus tagih sampai hari ini potensinya kita bisa 67.000-an UMKM," kata Maman.
Ia menambahkan, target pemerintah adalah 1 juta UMKM yang piutangnya macet akan dihapustagihkan, sehingga bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan lagi," tuturnya.
Piutang 1 juta UMKM yang akan diputihkan diperkirakan senilai lebih dari Rp 14 triliun. (man)