Jakarta, Harian Umum - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengumumkan bahwa ojek online (ojol) masuk klasifikasi usaha mikro yang mendapat alokasi BBM bersubsidi.
Namun, untuk taksi online statusnya diserahkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk diputuskan.
"Kita fokus ke Ojol. Berdasarkan aturan, roda empat yang dapat BBM bersubsidi itu pelat kuning, (kalau pelat hitam) itu ranahnya Kementerian Perhubungan dan Kementerian ESDM," jelas Maman di Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Maman menyebut dari sisi UMKM, apalagi berpelat hitam, taksi online tidak berhak mendapatkan BBM bersubsidi karena tergolong usaha besar.
"Sekarang bisa bayangkan DP mobil, kan besar. Kami sih fokus pada teman-teman ojek online roda dua," tegasnya.
Menurut Maman, ojol merupakan sektor sentral dalam membentuk perekonomian di perkotaan dan di daerah, dan ia ingin mengamankan serta memastikan para Ojol mendapat BBM bersubsidi agar tak mengganggu perekonomian setempat dan nasional.
"Tentunya kita mengamankan dan memastikan transportasi umum yang menjadi keniscayaan yang menggunakan ojek online tentunya wajib kita amankan karena nanti akan terganggu, maka dari itu clear," tegasnya. (man)