Washington, Harian Umum – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump meradang karena Mahkamah Agung (MA) negaranya menyatakan bahwa pemungutan tarif impor yang dikenakan kepada berbagai negara di dunia, ilegal.
Keputusan itu membuat pemerintahan Trump mau tak mau harus menghentikan pemungutan tarif impor global tersebut mulai Selasa (24/2/2026) pukul 00.00 waktu timur AS.
Dalam putusan 6-3, MA AS menyatakan bahwa tarif global yang diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional 1977 (International Emergency Economic Powers Act) tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Ketua MA AS John Roberts mengeritik keras Presiden Trump melalui tulisannya.
“Presiden menegaskan kekuasaan luar biasa untuk secara sepihak mengenakan tarif dalam jumlah, durasi, dan cakupan yang tidak terbatas. Mengingat luasnya, sejarahnya, dan konteks konstitusional dari kewenangan yang diklaim tersebut, ia harus mengidentifikasi otorisasi kongres yang jelas untuk melaksanakannya,” kata dia.
Meski demikian, MA menyatakan bahwa tarif yang bersifat spesifik pada industri tertentu tetap berlaku. Namun, untuk tarif yang tidak bersifat spesifik, ketentuannya dibuat sebagai berikut:
"Tidak lagi berlaku dan tidak lagi akan dipungut pada atau setelah pukul 12:00 siang waktu timur pada 24 Februari 2026".
Dampak ekonomi dari putusan ini diperkirakan signifikan, meskipun mungkin memerlukan waktu berbulan-bulan untuk terlihat jelas.
Pemerintah federal juga kemungkinan harus mengembalikan miliaran dolar yang telah dikumpulkan dari tarif tersebut.
MA tidak memberikan panduan rinci mengenai proses pengembalian dana. Namun, perusahaan-perusahaan yang telah membayar tarif dapat mengajukan kompensasi kepada Departemen Keuangan AS.
Trump yang marah menilai keputusan MA tersebut “sangat mengecewakan” dan mengatakan bahwa dirinya “benar-benar malu” terhadap para hakim dari Partai Republik yang tidak mendukung kebijakannya.
“Sebagai Presiden, saya tidak harus kembali ke Kongres untuk mendapatkan persetujuan Tarif. Persetujuan itu sudah diperoleh, dalam berbagai bentuk, sejak lama! Itu juga baru saja ditegaskan kembali oleh keputusan Mahkamah Agung yang konyol dan disusun dengan buruk!” tulis Trump di Truth Social.
Dalam unggahan terpisah, Trump mengancam; “Negara mana pun yang ingin ‘bermain-main’ dengan keputusan Mahkamah Agung yang konyol itu, terutama mereka yang telah ‘Merugikan’ AS selama bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, akan menghadapi Tarif yang jauh lebih tinggi, dan lebih buruk, daripada yang baru saja mereka setujui. PEMBELI BERHATI-HATILAH!!!” (man)


