Jakarta, Harian Umum - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
SE ini melarang operator seluler menghilangkan dan menghanguskan sisa kuota internet pelanggan yang sudah dibayarkan ketika masa aktif paket berakhir.
SE yang berlaku mulai 28 September 2026 ini juga melarang operator seluler mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya dikutip dari Kompas.com, Rabu (2/9/2026).
SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
Meutya mengatakan, Kemkomdigi masih menerima banyak aduan masyarakat yang menyebut operator belum sepenuhnya mematuhi putusan MK terkait perlindungan sisa kuota internet.
“SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” tegas Meutya.
Namun, meski sisa kuota tidak boleh dihanguskan secara sepihak, aturan baru tersebut tidak berarti seluruh paket internet harus menggunakan mekanisme akumulasi kuota atau rollover, karena Kemkomdigi mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme sesuai kebutuhannya.
Bentuk perlindungan sisa kuota dapat berupa: - akumulasi kuota (rollover)
- tanpa akumulasi kuota (non-rollover)
- perpanjangan masa aktif
- pengalihan manfaat
- kompensasi
- pengembalian dana (refund)
- mekanisme perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan.
Meutya mengatakan, kebijakan ini sekaligus mengubah pendekatan dalam penyediaan layanan telekomunikasi. Pelanggan harus diberikan kesempatan memilih layanan sesuai kebutuhan dan pola penggunaannya, alih-alih pilihan tersebut sepenuhnya ditentukan operator.
“Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” kata dia
Aturan tersebut juga mewajibkan operator memberikan informasi yang jelas kepada pelanggan mengenai paket internet yang ditawarkan.
Informasi itu mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.
Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami agar pelanggan mengetahui hak serta pilihan layanan yang tersedia.
Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan terintegrasi yang memungkinkan pelanggan mengecek penggunaan serta sisa kuota dari layanan yang dipilih.
Diberi waktu hingga 28 September
Kemkomdigi memberikan waktu satu bulan kepada operator untuk memenuhi kewajiban dalam aturan tersebut.
Operator harus menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi paling lambat 28 September 2026.
Setelah itu, operator juga diwajibkan melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala setiap bulan.
Laporan tersebut akan digunakan Kemkomdigi untuk memantau kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan penyediaan pilihan layanan kepada pelanggan.
Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut. (man)







