Jakarta, Harian Umum - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) telah mengawasi 316 pelaku usaha Minyakita di 23 provinsi pada periode November 2024 hingga 12 Maret 2025.
Hasil pengawasan tersebut mengungkapkan bahwa 66 pelaku usaha, baik di tingkat distributor maupun pengecer, terbukti melanggar peraturan yang ada. Mereka telah dikenakan berbagai jenis sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Moga Simatupang, menyebutkan bahwa beberapa modus pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha di antaranya adalah penjualan Minyakita dengan harga yang lebih tinggi dari Domestic Price Obligation (DPO) dan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Selain itu, penjualan Minyakita antar-pengecer yang memperpanjang rantai distribusi dan mengakibatkan harga di tingkat konsumen melebihi HET juga ditemukan.
"Modus lainnya termasuk tidak adanya pembatasan penjualan oleh pengecer yang menyebabkan distribusi MinyaKita menjadi tidak merata. Beberapa pelaku usaha juga tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) dan klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai, serta tidak memberikan data atau informasi yang dibutuhkan kepada petugas pengawas," kata Moga dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/3/2025).
Selain itu, ditemukan juga pelanggaran terkait pengemasan Minyakita dengan volume yang lebih sedikit dari takaran yang tertera pada label kemasan. Hal ini menjadi salah satu pelanggaran yang cukup serius, mengingat dampaknya terhadap konsumen yang menerima produk tidak sesuai dengan label.
Kemendag melalui Direktorat Metrologi dan Unit Metrologi Legal di kabupaten/kota juga melakukan pengawasan terhadap produk Minyakita yang sudah beredar di pasaran, dengan memeriksa 88 produsen dan pengemas ulang (repacker) di 168 kabupaten/kota.
Dari hasil pemeriksaan ini, 40 produsen/repacker yang volume produk Minyakita-nya tidak sesuai dengan label kemasan juga dikenai sanksi administratif. Mereka diwajibkan segera melakukan perbaikan dengan pengawasan dari pemerintah daerah untuk mencegah terjadinya kelangkaan produk.
Sanksi yang dikenakan kepada pelaku usaha yang melanggar diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan serta Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Menurut Moga Simatupang, produsen atau repacker yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi bertahap setelah teguran tertulis, yaitu berupa penarikan barang dari distribusi.
"Jika pelanggaran terus berlanjut, sanksi dapat ditingkatkan menjadi penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha," tambahnya.
Lebih lanjut, pelanggaran terkait dengan label kemasan juga dapat berujung pada sanksi pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang tidak sesuai dengan berat, ukuran, atau takaran yang tertera dalam label dapat dikenakan hukuman pidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.
Dengan adanya pengawasan ketat ini, Kemendag berharap dapat memastikan distribusi Minyakita yang merata dan sesuai dengan harga yang telah ditetapkan, serta melindungi konsumen dari potensi kerugian. (sumber: kompas.com)


