Jakarta, Harian Umum - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materil pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang diregistrasi sebagai perkara dengan Nomor 29/PUU-XXI/2023.
Permohonan uji materil ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom.
Orang-orang ini meminta agar usia minimal Capres-Cawapres diturunkan dari semula 40 tahun menjadi 35 tahun.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Anwar menyatakan, permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.
Meski ditolak, putusan ini mengalami dissenting opinion atau perbedaan pendapat karena dua hakim dari sembilan hakim MK, yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah, memiliki pendapat sebaliknya.
Untuk diketahui, perkara batas usia minimal Capres-Cawapres ini digugat oleh tujuh pihak, termasuk oleh Partai Garuda, sehingga karena gugatan PSI ditolak, maka dapat dipastikan enam gugatan yang lain yang putusannya juga dibacakan hari ini, akan bernasib sama.
Kelima gugatanya tersebut bernomor 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.
Pasalnya, di antara para penggugat itu bahkan ada yang meminta agar batas minimal usia Capres-Cawapres adalah 30 tahun, 25 tahun dan 21 tahun. Bahkan ada yang meminta agar Capres-Cawapres adalah orang yang memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Ketujuh gugatan ini menjadi sorotan publik karena MK tidak punya kewenangan untuk mengubah batasan usia Capres-Cawapres dalam UU Pemilu, karena kewenangan tersebut ada pada DPR.
Selain itu, gugatan ini juga disorot karena diduga untuk memuluskan jalan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebagai Cawapres, karena Gibran baru berusia 36 tahun.
Gugatan-gugatan itu membuat MK diingatkan bahwa jika mengabulkan gugatan tersebut, maka MK bukan saja melanggar konstitusi, tetapi juga mengkhianati negara. (rhm)





