Jakarta, Harian Umum - Pengamat Intelijen dan Geopolitik Amir Hamzah menilai, pernyataan keras Presiden Prabowo Subianto agar menteri yang tidak memahami Pasal 33 UUD 1945 sebaiknya mundur, bukan sekadar teguran normatif, melainkan sinyal politik yang sangat kuat.
"Saya membaca pernyataan itu sebagai sebuah kode keras (hard signal) di mana Prabowo tengah menyiapkan reshuffle kabinet, terutama pada kementerian yang berkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi strategis nasional," kata Amir di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Menurut dia, Pasal 33 UUD 1945 bukan hanya pasal konstitusional biasa, tetapi fondasi ideologis dan geopolitik negara Indonesia. Pasal ini bahkan menegaskan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Kalau ada menteri yang tidak paham Pasal 33, itu bukan sekadar persoalan akademik atau hukum. Itu soal keberpihakan. Apakah ia berpihak pada kepentingan nasional atau justru menjadi perpanjangan tangan kepentingan asing dan oligarki,” imbuh Amir.
Dalam perspektif intelijen geopolitik, lanjut dia, Pasal 33 UUD 1945 adalah benteng terakhir kedaulatan ekonomi Indonesia. Setiap kebijakan yang membuka ruang penjarahan sumber daya alam —baik tambang, energi, hutan, laut maupun pangan— akan langsung berdampak pada stabilitas nasional.
“Negara-negara besar selalu memetakan pejabat kunci di negara berkembang. Jika ada menteri yang longgar terhadap eksploitasi, mudah ditekan oleh korporasi global, itu menjadi titik masuk penjajahan gaya baru,” jelas Amir.
Selama bertahun-tahun terdapat kecenderungan sebagian elite birokrasi dan politik menafsirkan Pasal 33 secara liberal, seolah-olah negara cukup menjadi regulator, bukan pengendali utama. Padahal, kata Amir, roh Pasal 33 adalah penguasaan oleh negara, bukan sekadar pengawasan.
Evaluasi Terbuka
Pernyataan Prabowo dinilai tidak lazim untuk ukuran presiden. Biasanya, evaluasi menteri dilakukan tertutup. Namun kali ini, Prabowo menyampaikannya secara terbuka ke publik.
“Dalam bahasa intelijen, ini bukan warning biasa, tapi open warning. Artinya, presiden ingin publik tahu bahwa akan ada konsekuensi,” kata Amir.
Prabowo dikenal sebagai pemimpin dengan latar belakang militer dan strategi. Setiap pernyataan publik biasanya memiliki lapisan makna.
“Ini adalah sinyal psikologis kepada kabinet: siapa yang sejalan dengan garis konstitusi akan dipertahankan, siapa yang bermain-main dengan kekayaan negara akan disingkirkan,” jelas Amir.
Reshuffle —jika benar terjadi— kemungkinan besar akan menyasar menteri-menteri di sektor strategis, seperti: Energi dan sumber daya mineral; Investasi dan hilirisasi; Kelautan dan perikanan; Kehutanan dan agraria dan Perdagangan dan industri strategis.
“Pada sektor-sektor inilah Pasal 33 diuji setiap hari. Apakah negara hadir sebagai penguasa atau hanya jadi penonton sementara kekayaan nasional diangkut keluar,” ujarnya.
Ia menyebut, menteri yang membiarkan ekspor bahan mentah tanpa nilai tambah, memberikan konsesi besar tanpa kontrol ketat atau tunduk pada tekanan investor asing, secara otomatis bertentangan dengan semangat Pasal 33.
Lebih jauh, Amir membaca reshuffle bukan hanya soal kinerja, tetapi juga konsolidasi kekuasaan Prabowo sebagai presiden. Setelah transisi pemerintahan, Prabowo perlu memastikan bahwa kabinetnya solid dan sejalan dengan visinya.
Prabowo ingin kabinet ideologis, bukan kabinet kompromi. Kabinet yang paham kekayaan alam adalah senjata geopolitik, bukan sekadar komoditas ekonomi.
Dalam konteks global yang semakin tidak stabil —konflik energi, perang dagang dan perebutan sumber daya— Indonesia, menurut Amir, tidak boleh dipimpin oleh menteri yang lemah secara ideologis.
Sebelumnya, saat berpidato di acara Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026), Presiden Prabowo berpesan kepada para menteri dan kepala lembaga, agar terus membela kepentingan masyarakat.
Ia bahkan mengutip Pasal 33 Ayat 3 UUD 2945 yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dan meminta para menterinya agar memprioritaskan kepentingan rakyat di atas kepentingan nindividu.
“UUD 45 Pasal 33 jelas tak usah ada penerjemah. Apa yang tidak jelas? Yang tidak paham, keluar saja dari jabatan. Segera mengundurkan diri. Banyak yang bisa gantikan saudara-saudara. Anak-anak muda yang baik-baik itu mau berjuang untuk kebaikan,” tegas Prabowo
Pesan Ganda
Amir juga menilai pernyataan Prabowo itu memiliki pesan ganda: ke dalam dan ke luar. Ke dalam, sebagai peringatan keras bagi menteri. Ke luar, sebagai pesan kepada rakyat bahwa presiden berdiri di pihak konstitusi.
“Prabowo ingin membangun legitimasi bahwa ia adalah presiden yang berpihak pada Pasal 33. Ini penting untuk mendapatkan dukungan rakyat dalam kebijakan-kebijakan strategis ke depan,” katanya.
Ia menambahkan, publik seharusnya ikut mengawasi. Jika ada menteri yang rekam jejaknya bertentangan dengan semangat Pasal 33, maka desakan mundur bukan hanya datang dari presiden, tetapi juga dari rakyat.
Pernyataan Prabowo soal menteri yang tidak paham Pasal 33 UUD 1945 dinilai sebagai penanda arah baru pemerintahan: lebih nasionalis, lebih protektif terhadap kekayaan negara, dan lebih tegas terhadap elite yang menyimpang.
“Ini momentum. Jika reshuffle benar-benar terjadi dan menyasar menteri-menteri bermasalah, maka kita sedang menyaksikan konsolidasi kekuasaan negara atas kekayaan nasional,” pungkas Amir. (rhm)





