Jakarta, Harian Umum - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang melantik Djarot Syaiful Hidayat sebagai gubernur definitif pengganti Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Saya mengapresiasi langkah Presiden yang dengan cepat melantik Pak Djarot, karena di Jakarta tak boleh ada kekosongan kepemimpinan," katanya di gedung Dewan, Kamis (15/6/2017), setelah kembali dari menghadiri pelantikan Djarot di Istana Negara.
Ia menjelaskan, masa bhakti gubernur dan wakil gubernur periode 2012-2017 hanya tersisa empat bulan atau hingga Oktober, dan dengan adanya pelantikan ini maka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2012-2017 dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2017 dapat dituntaskan, dan pelaksaan program-program dapat dimaksimalkan, karena berdampak pada penyerapan APBD.
Meski demikian politisi PPP ini juga mengingatkan Djarot agar tidak membuat kebijakan-kebijakan yang dapat memicu konflik dengan rakyatnya, khususnya dengan umat Islam. Sebab, setelah melarang kegiatan sahur on the road dan melarang RPTRA digunakan untuk pengajian serta Taman Pendidikan Alquran (TPA), Djarot juga kemudiam melarang umat Islam melakukan takbir keliling dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri 1438 H.
"Berilah kelonggaran kepada umat Islam untuk melaksanakan ritual-ritual keagamaannya, selama apa yang dilakukan tidak menganggu. Kalau pun ada yang mengganggu, berikan tanggung jawab kepada walikota, camat dan lurah untuk memberikan pengarahan," katanya.
Politikus yang akrab disapa Haji Lulung ini tak memungkiri kalau gaya kepemimpinan Djarot agaknya masih dibayang-bayangi gaya kepemimpinan Ahok yang memang cenderung anti Islam, sehingga menurutnya diperlukan adanya pendekatan agar hal itu dapat dihentikan.
"DPRD tentunya akan menyampaikan jika ada kebijakan gubernur yang kami anggap dapat meresahkan, agar dapat dievaluasi. Jabatan gubernur adalah amanah dari rakyat, tugasnya antara lain mengelola APBD yang dananya bersumber dari pajak rakyat. Jadi, harus ada take and give lah. Gubernur harus dekat dengan rakyat," kata dia.
Seperti diketahui, Djarot dilantik menjadi gubernur karena Ahok divonis 2 tahun penjara atas kasus penistaan agama. Vonis itu membuat Ahok tak hanya diberhentikan Mendagri Tjahjo Kumolo, namun juga membuat Djarot diangkat menjadi pelaksana tugas (Plt) gubernur.
Ahok kemudian mengirim surat pengunduran diri kepada DPRD, dan disetujui melalui sidang paripurna. Sidang itu kemudian memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk mengangkat Djarot sebagai gubernur definitif, dan rekomendasi itu dilaksanakan hari ini. (rhm)







