Jakarta, Harian Umum - Usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (3/1/2018). Kepala Badan Siber dan Sandi Negara ( BSSN) Djoko Setiadi berharap lembaganya memiliki kewenangan penindakan dan penangkapan sendiri.
Ia menilai, tanpa adanya kewenangan untuk melakukan penindakan, maka BSSN tak bisa bekerja secara optimal. Oleh karena itu, ia berharap wewenang penindakan ini diatur dalam undang-undang.
"Jadi Badan Siber berharap punya wewenang bisa menindak, bisa menangkap, dan diserahkan ke pemerintah, Karena kalau ada badan siber tidak bisa menindak juga percuma" kata Djoko.
BSSN dulunya bernama Lembaga Sandi Negara atau (Lemsaneg) Tak hanya perubahan nama, tapi juga ada perubahan struktur dan tugas. diharapkan dimasa mendatang kinerja lembaga ini akan semakin baik.
"Nanti kami segera beres-beres, menata semua organisasi, sehingga saya perkirakan di pertengahan bulan ini sudah siap bekerja," kata dia.
Menurut Djoko, Ia menjamin seluruh kegiatan di dunia siber akan mampu dikendalikan oleh lembaga ini. Penindakan bisa dilakukan apabila BSSN mendeteksi adanya teroris yang menggunakan jaringan Siber. Jaringan teroris diketahui sudah lama menggunakan teknologi siber untuk melancarkan aksinya. Termasuk masalah hoaks di dunia maya, menurut dia, juga akan ditindak oleh BSSN.
"Kami juga menggunakan teknologi yang terkini, mampu men-detect, mencari, apa pun yang kami temukan kami akan sharing dengan yang berwenang," katanya.(tqn)







