Jakarta, Harian Umum - Sejumlah pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) yang tergabung dalam Forum Pendiri PAN berkirim surat kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas terkait legalitas partai yang sejak tahun 2015 dipimpin Zulkifli Hasan itu.
Surat bernomor 01/ Forum Pendiri PAN-/X/2024i tersebut dikirimkan pada tanggal 28 Oktober 2024, dan ditembuskan ke sejumlah pihak terkait, seperti Presiden Prabowo Subianto, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), KPU RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
"Dalam surat itu selain kita ingatkan bahwa PAN partai ilegal, juga meminta agar Kementerian Hukum tidak terus menerus menerbitkan SK untuk kepengurusan PAN setelah kongres II di Semarang pada tahun 2005," kata Sekretaris Forum Pendiri PAN, Hamid Husein, melalui telepon, Sabtu (2/11/2024).
Seperti diketahui, Kongres II PAN disemarang menghasilkan AD/ART baru, akan tetapi oleh pihak-pihak tertentu, AD/ART itu diubah secara sepihak dan tanpa sepengetahuan pendiri maupun pengurus yang lain, sehingga digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Melalui putusan No. 1129/Pdt.G/2008/PN.JKT.Sel tanggal 5 Pebruari 2009, PN Jaksel mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan AD/ART PAN tidak sah, akan tetapi DPP PAN melakukan perlawanan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, dan ditolak.
DPP PAN kemudian mengajukan kasasi, tetapi kembali ditolak.
Di sisi lain, Kementerian Hukum dan HAM (sebelum dipecah menjadi Kementerian Hukum dan.Kementerian HAM oleh Presiden Prabowo Subianto) yang telah terlanjur mengesahkan kepengurusan PAN hasil kongres II (periode 2005-2010), melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) mengirim surat No. AHU.AHA.11.01.07, tanggal 1 Juni 2009 kepada DPP PAN agar memgirimkan AD/ART hasil Kongres II yang asli, akan tetapi tidak mematuhinya.
Dengan menggunakan AD/ART yang tidak sah itu, PAN.kemudian menyelenggarakan Kongres III pada tahun 2009, disusul Kongres IV (2015), Kongres V (2020), dan Kongres VI (2024).
Anehnya, setiap selesai kongres dan PAN mengajukan pengesahan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM, lembaga negara itu selalu menerbitkan SK-nya.
Karenanya, tak heran kalau para pendiri yang menggugat AD/ART PAN hasil Kongres II yang sudah dinyatakan tidak sah oleh PN Jaksel, terus mempersoalkannya. Termasuk saat ini, setelah pemerintahan Joko Widodo lengser pada tanggal 20 Oktober 2024, diganti dengan pemerintah Prabowo Subianto.
"Pemerintahan baru dibawah Presiden Prabowo Subianto harus menghentikan kebohongan dan praktek kecurangan dalam penggunaan data atau dokumen persyaratan yang bertentangan dengan hukum, yang diduga dilakukan oleh pengurus DPP PAN untuk mendaftar sebagai partai politik di Kementerian Hukum dan mendaftar sebagai partai poltik peserta pemilu di Komisi Pemilihan Umum ( KPU). karena Hal ini hanya merusak demokrasi, sistim hukum tentang pemilu dan akan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Penyelenggara Pemilu (KPU)," kata Forum Pendiri PAN dalam surat yang dikirimkan ke Menteri Hukum.
Surat itu ditandatangani Ketua Forum Pendiri PAN Hatta Taliwang dan Sekretaris Forum Pendiri PAN Hamid Husein.
Di penghujung suratnya, Forum Pendiri PAN meminta Kementerian Hukum untuk tegas dalam menangani masalah legalitas PAN yang Bodong
"Berdasarkan apa yang kami sampaikan tersebut di atas, maka mohon kepada Kementerian Hukum untuk bersikap tegas menghentikan kebohongan dan praktek kecurangan yang dilakukan oleh pengurus DPP PAN, sebagaimana harapan kami kepada Pemerintahan Baru di bawah Presiden Prabowo Subianto yang telah bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan Peraturannya. dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa," katanya. (rhm)