Jakarta, Harian Umum - Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menetapkan Direktur Utama PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap 'komisi penjualan' kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) kepada pemerintah Filipina. Firmansyah dan direksi diduga menerima 1,25 persen dari total penjualan dua SSV senilai 86,96 juta dolar AS atau Rp 14,476 miliar.
"Setelah melakukan pemeriksaan disimpulkan adanya penerimaan hadiah terhadap penyelenggara negara dan meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan tersangka yaitu MFA selaku Dirut PT PAL," katanya Jumat, 31 Maret 2017.
KPK juga menetapkan Arief Cahyana sebagai General Marketing Treasury PT PAL, Saiful Anwar selaku Direktur Keuangan PT PAL dan Agus Nugroho sebagai swasta selaku perantara dari AS (Ashanti Sales Inc).
Basaria juga menjelaskan kesepakatan pembagian suap terhadap para petinggi PT PAL tersebut.
Pada 2014, PT PAL menjual dua unit kapal perang SSV kepada instansi pemerintah Filipina senilai 86,96 juta dolar AS. Perusahan yang bertindak sebagai agen penjualan kapal SSV itu AS Incorporation. Dari nilai kontrak tersebut, AS Incorporation mendapatkan 4,75 persen atau sekitar 4,1 juta dolar AS yang diduga sebagai 'fee agency'
Dari jumlah tersebut terdapat alokasi untuk pejabat PT PAL sebesar 1,25 persen sedangkan sisanya 3,5 persen untuk AS Incorporation. Fee dibayar dengan tiga tahap pembayaran, tahap pertama terjadi Desember 2016 sejumlah 163 ribu dolar AS dan selanjutnya ada penyerahan 25 ribu dolar AS.







