Jakarta, Harian Umum - Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fredrich dituduh menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice (OJ). Ia diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Febri menjelaskan, penangkapan itu sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam Pasal 17 KUHAP tertulis bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindakan pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
"Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif," kata Juru Bicara KPK, Sabtu, 13 Januari 2018.
Fredrich keluar Gedung KPK pukul 11.00 WIB. Dia terlihat mengenakan rompi oranye, seragam khas tahanan KPK. Sementara baju dalamannya berwarna hitam, sama dengan saat dia dibawa ke Gedung KPK.
Kasus ini bermula saat Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka. Pada 16 November 2017, KPK memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO).
Novanto kemudian muncul dalam wawancara via telepon di sebuah televisi swasta dan mengaku akan datang ke KPK. Tak berselang lama, Novanto mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau.
Fredrich adalah mantan pengacara terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto. KPK menduga, Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, bersama-sama menghalangi proses penyidikan Setya. Caranya dengan memanipulasi data medis setelah Setya mengalami kecelakaan pada 16 November 2017.
Menurut KPK memperoleh bukti bahwa Fredrich memesan satu lantai kamar rawat VIP di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Namun, Fredrich hanya mendapatkan tiga kamar rawat VIP.
Selain Fredrich Yunadi, Bimanesh juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan OJ. Bimanesh resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK lebih dari 10 jam pada Jumat, 12 Januari 2018.(tqn)