Jakarta, Harian Umum - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memeriksa lima kepala desa (Kades) dan satu sekretaris desa (Sekdes) terkait pemasangan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Keenam aparat desa itu diperiksa di Kantor Pusat Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta, Rabu (5/2/2025).
"Pada pemeriksaan Rabu kemarin, sejumlah orang dipanggil, yang terdiri dari perangkat desa dan pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan sertifikat tanah serta pemasangan pagar laut," ujar Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/2/2025), seperti dilansir kompas.com.
Kelima Kades yang diperiksa adalah Kades Karang Serang, Kades Kronjo, Kades Tanjung Pasir, Kades Ketapang, dan Kades Lontar.
Sedang Sekdes yang diperiksa adalah Sekdes Kohod.
Meski demikian Doni menyebut, ada yang tidak memenuhi panggilan KKP untuk diperiksa, yakni Mandor M yang diduga sebagai koordinator pemasangan pagar laut, dan dua orang pengacara dari satu law firm yang berinisial SW dan C.
"Meskipun alamatnya telah ditemukan, keberadaannya masih belum diketahui, dan hingga kini masih dalam proses pencarian," jelas Doni terkait ketidakhadiran Mandor M.
Sementara untuk SW dan C, Doni mengatakan nomor kontak keduanya tidak dapat dihubungi, dan alamat domisili mereka pun belum terverifikasi.
Ia memastikan KKP akan terus mencari ketiga orang itu dan memanggil pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui pemasangan pagar laut itu dan siapa pemiliknya.
"Selain itu, KKP juga sudah berbagi data hasil pemeriksaan dengan pihak berwenang untuk mendukung penegakan hukum yang lebih luas," kata Doni.
Ia menegaskan, seluruh proses pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang laut yang tertib, adil, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Demi menjaga keberlanjutan ekosistem serta hak akses masyarakat pesisir," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pagar laut membentang sepanjang 30,16 kilometer di lepas pantai yang berada dalam 16 desa dalam 6 kecamatan di Pantura Tangerang.
Warga setempat meyakini kalau pagar itu ada keterkaitan dengan proyek PIK-2 yang digarap Agung Sedayu Group dan Salim Group, akan tetapi KKP belum memastikan hal itu karena masih melakukan pemeriksaan.
Sebelumnya, pada 30 Januari 2025 KKP memeriksa Kades Kohod Arsin Bin Asip, setelah sebelumnya, pada 21 Januari 2025 memeriksa dua orang perwakilan nelayan dari Jaringan Rakyat Pantura (JRP), karena kelompok nelayan ini mengaku sebagai pihak yang membangun pagar laut itu. (rhm)