Jakarta, Harian Umum- Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Bambang Sudibyo dinilai telah melontarkan pernyataan yang tak benar alias hoaks tentang legalitas Badan Amal Zakat Infaq dan Shadaqah (BAZIS) DKI Jakarta.
Pasalnya, dalam Rakernas BAZNAS di Bali pada 21-23 Maret 2018, Bambang menyatakan bahwa BAZIS Jakarta secara ilegal memungut zakat dari masyarakat karena tidak memiliki dasar hukum untuk beroperasi.
"Pernyataan yang dilontarkan Ketua BAZNAS bahwa BAZIS Provinsi DKI Jakarta ilegal adalah tidak benar. BAZIS DKI telah sesuai dengan syari’at islam, baik dalam pengumpulan maupun pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah yang dikuatkan dengan peraturan dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta," ujar Direktur Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (LAZISMU) Andar Nubowo melalui siaran tertulis, Rabu (28/3/2018).
Ia menjelaskan, peraturan dan keputusan gubernur dimaksud adalah:
1. Peraturan Gubernur Nomor 137 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Zakat, Infaq dan Shadaqah pada Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
2. Keputusan Gubernur Nomor 120 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Provinsi Daerah khusus Ibukota Jakarta;
3. Keputusan Gubernur Nomor 121 Tahun 2002 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Zakat, Infaq dan Shadaqah.
"BAZIS Provinsi DKI Jakarta bahkan merupakan salah satu lembaga zakat tertua di Indonesia yang berdiri pada 1968, pada masa pemerintahan Gubernur Ali Sadikin," imbuh Andar.
Meski demikian, ia meyakini kalau pernyataan Ketua BAZNAS itu merupakan pernyataan pribadi yang tidak mewakili seluruh jajaran komisioner BAZNAS, dan disampaikan saat Rakernas telah selesai.
"Para komisioner BAZNAS tidak mendukung pernyataan Ketua BAZNAS tersebut dan tetap mendorong BAZIS Provinsi DKI Jakarta berjalan seperti biasa, baik dalam hal pengumpulan maupun pendayagunaan ZIS-nya," katanya.
Sesuai SK Gubernur Nomor 120 Tahun 2002, BAZIS DKI Jakarta dan BAZIS di lima wilayah kota administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu merupakan Perangkat Daerah Non Struktural yang bertanggungjawab kepada gubernur.
"BASNAS tidak punya kewenangan menyatakan ilegal suatu lembaga ataupun perorangan," pungkas Andar.
Untuk diketahui, dalam Rakernas BAZNAS di Bali, Bambang mengatakan, BAZIS DKI tidak memiliki dasar hukum untuk beroperasi, karena lembaganya masih BAZIS.
"Itu melanggar undang-undang, dan anggota pimpinan komisioner tidak dipilih sesuai undang-undang dan peraturan pemerintah," katanya.
Mantan Menteri Keuangan itu bahkan menilai, BAZIS DKI masih resisten terhadap permintaan BAZNAS agar badan amil itu menjadi BAZNAS Derah.
"Seluruh provinsi, kota dan kabupaten sudah menaati regulasi agar menjadi BAZNAS. Pengecualian hanya berlaku bagi Aceh yang memiliki Baitul Maal sesuai amanat undang-undang syariah yang berlaku di sana," katanya.
Atas dasar itu, Bambang mengatakan, demi hukum, BAZIS DKI tak boleh memungut zakat. (rhm)







