Jakarta, Harian Umum - Pemerintahan Propinsi DKI Jakarta diminta selekasnya mengaplikasikan cara nyata untuk memburu kewajiban pengembang fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang sekarang ini tetap jadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena, ada sekitar 1311 Surat Ijin Peruntukan Pemakaian Tanah (SIPPT) yang semenjak tahun 1971 belum memberikan kewajibannya berbentuk fasos-fasum sampai sekarang.
"Harus ada cara donk. Bila kita mengetahui masalah proses keuangan, ada istilah diputihkan. Saat dari tahun sekian tidak ada langkah nyata. Bila terus jadi catatan semacam ini, ya terus menumpuk dalam catatan laporan keuangan Pemerintah provinsi DKI Jakarta," tutur Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono selesai rapat kerja berkaitan fasos-fasum, Jum'at (19/4/2024).
Padahal, ungkapnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selalu memberi predikat wajar tanpa pengecualian dalam 6 tahun akhir ini. Tetapi, tegasnya, catatan BPK itu selalu menyorot permasalahan asset Pemerintah provinsi DKI Jakarta yang satu diantaranya berkaitan kewajiban pengembang masalah fasos-fasum.
"Jadi tanda tanya besar, laporan keuangan mendapatkan predikat WTP, tetapi tetap banyak masalah semacam ini. Karena itu, kami menginisiasi lakukan diskusi kerja masalah fasos-fasum. Dan rupanya, kami dapatkan beberapa hal sebagai pertanyaan besar," ucapnya.
Politikus Partai Demokrat itu mengutarakan, ada 1311 SIPPT yang semenjak tahun 1971 sampai 2023 tidak ada kepastian masalah kewajiban fasos-fasum pengembang. Misalnya, kata Mujiyono, dari laporan yang diterimanya ada nama pengembang CV Harapan Baru mendapatkan SIPPT tahun 1971 dengan luasnya tempat 148 ribu mtr. persegi untuk peningkatan perumahan di Jelambar, Jakarta Barat.
"Contoh tahun 1971,ada CV Harapan Baru, memperoleh SIPTT dengan luasnya tanah 140 ribu mtr. persegi di Jelambar, Jakarta Barat untuk membuat perumahan. Kewajiban pengembangnya, kita tidak pernah tahu berapakah kewajiban pengembangnya," bebernya.
Di lokasi yang masih sama, Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat pastikan, pihaknya terus menerus lakukan penagihan pemenuhan fasos-fasum dari beberapa pengembang pemegang SIPPT/IPPT/IPPR ke Pemerintah provinsi DKI Jakarta. Untuk tahun 2023, Syaefulloh mengatakan ada 84 Berita Acara Serah Terima (BAST) fasos-fasum dari pengembang ke Pemerintah provinsi DKI Jakarta.
"Data penyerahan fasos-fasum masa Januari-Desember 2023, ada 84 BAST dengan keseluruhan sebesar Rp23,91 triliun," kata Syaefulloh.
Dengan detail, ungkapkan Syaefulloh, ke-84 BAST itu terbagi dalam 11 BAST dari Jakarta Pusat sebesar Rp930,7 miliar.Lalu 14 BAST dari Jakarta Timur sebesar Rp1,36 triliun; 17 BAST dari Jakarta Utara sebesar Rp3,59 triliun; 14 BAST dari Jakarta Selatan sebesar Rp14,45 triliun; 25 BAST dari Jakarta Barat sebesar Rp3,38 triliun dan 3 BAST dari Kepulauan Seribu sebesar Rp169,22 miliar.
Datang di pertemuan kerja Komisi A DPRD DKI Jakarta itu, Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat, Kepala Kantor Daerah BPN DKI Jakarta, Kepala Dinas Citata DKI Jakarta, Heru Hermanto, Wali Kota Jakarta Barat dan Jakarta Utara, Bupati Kepulauan Seribu dan perwakilan OPD berkaitan yang lain.