Jakarta, Harian Umum- Ketua Aliansi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, mengancam akan melaporkan balik Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Presiden Jokowi, jika lembaga itu melaporkan Gubernur Anies Baswedan kepada sang RI 1 tersebut.
Pasalnya, KASN dinilai tidak konsisten dalam menegakkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara, dan terkesan tebang pilih.
"Ketika Jokowi masih menjadi gubernur Jakarta pada 15 Oktober 2012 hingga 19 Oktober 2014, Jokowi melakukan pelanggaran terhadap UU itu karena memutasi banyak sekali pejabat tanpa mengindahkan ketentuan pada UU tersebut," katanya.
Pelanggaran itu antara lain terjadi karena meski UU Nomor 5 menetapkan bahwa mutasi dilakukan hanya untuk mengisi jabatan kosong, di era Jokowi, jabatan yang masih terisi pun terkena mutasi karena pejabatnya diganti dengan yang lain.
Tak hanya itu, meski dalam UU Nomor 5 juga diatur bahwa seorang pejabat tak boleh dimutasi sebelum 2 tahun, oleh Jokowi juga dilanggar.
"Mutasi di era Jokowi dilakukan terhadap eselon I, II, III, IV. Jokowi juga yang menjadikan mantan walikota Jakarta Pusat Sefullah menjadi Sekda," katanya.
Ia mempertanyakan, meski UU Nomor 5 Tahun 2014 diterbitkan Presiden Soesilo Bambang Yudhohono pada 15 Januari 2014, apa yang dilakukan KASN kala itu?
SGY mengingatkan bahwa pelanggaran yang lebih gila terhadap UU Nomor 5 terjadi di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menjabat pada 20 Oktober 2014 hingga Juni 2017, karena di era ini pejabat seberprestasi apa pun, sehebat apa pun, dan secerdas apa pun akan masuk kotak jika tidak mau mematuhi perintahnya, dan tidak sesuai dengan orientasinya, sehingga pejabat yang muncul di era ini adalah pejabat ABS (asal bapak senang) yang akan mematuhi apa pun perintah Ahok agar tidak dimutasi lagi setelah dilantik.
"Karena itu di era Ahok opini BPK atas laporan keuangan DKI selalu WDP (Wajar Dengan Pengecualian) akibat banyaknya temuan BPK dalam laporan itu, seperti pembelian lahan RS Sumber Waras, pembelian lahan di Cengkareng, tak jelasnya aset Pemprov senilai Rp10 triliun, dan lain-lain," katanya.
SGY juga mengatakan, selama hampir tiga tahun Ahok berkuasa, ia kerap menerima keluhan dari pejabat yang 'disingkirkan Ahok secara tidak fair'.
"Kala itu di antara mereka ada yang mengatakan kalau tata pemerintahan, terutama di bidang SDM, kacau balau. Meski mutasi katanya dilakukan melalui mekanisme lelang jabatan, namun itu hanya kedok, karena sejatinya mutasi dilakukan berdasarkan like and dislike," imbuhnya.
SGY mempertanyakan, saat semua itu terjadi, KASN berada dimana dan melakukan apa? Mengapa setelah gubernur Jakarta dijabat Anies Baswedan, KASN tiba-tiba punya taring?
"KASN gak usah lah sok ingin menegakkan UU Nomor 5. Apa tanggung jawab KASN ketika ribuan PNS DKI dizalimi Jokowi dan Ahok? Apa tanggung jawabnya kepada publik?" tanyanya.
Ia mengingatkan bahwa mutasi yang dilakukan Anies jauh lebih baik dibanding di era Jokowi dan Ahok, karena setidaknya Anies baru melakukan mutasi setelah enam bulan menjabat, sementara Ahok melakukan mutasi tak sampai enam bulan setelah dilantik pada 20 Oktober 2014.
SGY juga mengingatkan, bila ada yang salah dalam mutasi yang dilakukan Anies, yang juga perlu dipertanyakan adalah Sekda Saefullah karena dia ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel).
"Saya mendapat informasi, Sekda pernah salah melaksanakan instruksi Anies saat akan memutasi para walikota dan bupati. Kala itu Anies meminta agar Sekda memanggil para walikota dan bupati karena akan dimutasi, tapi yang dipanggil justru calon walikota dan calon bupati," katanya.
SGY menegaskan, ia akan melaporkan KASN ke Presiden Jokowi setelah KASN melaporkan Anies ke RI 1 itu.
Untuk diketahui, pada 1 Agustus 2018 lalu saat dihubungi wartawan, Komisioner KASN Made Suwandi mengatakan, pihaknya akan melaporkan Anies ke Presiden jika Anies tak kunjung melaksanakan rekomendasi yang diberikan pihaknya terkait mutasi pejabat yang dilakukan Gubernur Jakarta periode 2017-2022 itu.
"Mengacu pada peraturan yang ada (pasal 33 UU Nomor 5 Tahun 2014), jika dalam waktu 30 hari tidak diperbaiki, maka kami akan melaporkan ke Presiden terkait hal ini. 30 hari itu terhitung dari tanggal 27 Juli kemarin," katanya.
Anies dilaporkan 13 dari puluhan pejabat yang dicopot dan dimutasinya pada Juni dan Juli 2018, ke KASN, karena merasa dimutasi dengan prosedur yang tidak benar.
Setelah diproses KASN, lembaga ini menyatakan Anies telah melakukan malaadministrasi dan merekomendasikan agar pejabat yang telah dicopot, dikembalikan ke posisinya atau diangkat pada jabatan lain yang setara.
KASN juga merekomendasikan agar Anies menyerahkan bukti baru pelanggaran para ASN yang dicopot paling lambat 30 hari kerja; harus menilai kinerja ASN setelah 1 tahun dalam suatu jabatan dengan kesempatan 6 bulan kepada pejabat yang bersangkutan untuk memperbaiki kinerjanya; dan evaluasi penilaian terhadap pejabat harus menggunakan Berita Acara Penilaian.
Sejauh ini Anies diketahui baru mengembalikan Faisal Syafruddin ke jabatan wakil kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) setelah dilantik menjadi kepala BPRD pada 5 Juli 2018.
Karena jabatan kepala BPRD menjadi kosong setelah jabatan Faisal diturunkan, Anies kemudian mengangkat Faisal menjadi pelaksana tugas (Plt) kepala BPRD. (rhm)







