Sidomulyo, Lampung Selatan, Harian Umum - Kali ini, kekerasan tersebut dilakukan oleh ayah tiri, terhadap dua anaknya.
Kedua anak malang itu yakni FR (6) dan JS (9) anak kandung dari Eka Safitri (26) warga
Dusun Sudul, Desa Sukamarga Kecamatan Sidomulyo.
Sementara, ayat sekaligus pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yakni Muhammad Farat (25) salah seorang karyawan swasta.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar N, Kapolsek Sidomulyo Iptu Hengki Darmawan mengungkapkan, kejadian KDRT terhadap kedua anak dibawah umur ini terjadi pada hari selasa tanggal 10 November 2020 lalu sekira jam 14.30 wib.
"Kekerasan yang dilakukan oleh pelaku yaitu dengan cara memukul korban FR dengan menggunakan sapu lidi pada bagian kaki kanan sebanyak 1 kali dan pelaku menendang korban. Sehingga korban mengalami luka akibat terbentur dinding, memar pada kaki kanan akibat di injak, luka pada bagian leher. Akibat di cekik, luka memar pada bagian kaki kanan akibat di pukul dengan menggunkan paralon, dan menglami kembali pada tulang kaki kanan, "ungkap Iptu Henky Kamis (12/11/2020).
Iptu Henky melanjutkan, tindak kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap kakak kandung FR yaitu JS. JS mengalami luka memar pada kaki bagian kiri akibat akibat dari pukul menggunakan paralon, luka lecet pada bahu kanan dan akibat kiri di pukul dengan menggunakan sapu lidi, luka lecet pada bagian leher akibat di cekik, dan mengalami pecah pada bagian bibir akibat dari tampar.
Sehingga, korban JS mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Selanjutnya, insiden itu dilaporkan ke Polsek Sidomulyo kemarin, "Imbuhnya.
Tak berkelang lama, pelaku kemudian berhasil dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Sidomulyo pada hari Rabu tgl 11 November 2020 sekira jam 01.00 wib.
"Anggota Polsek sidomulyo di bantu warga telah melakukan kejahatan dikediamannya di Dusunn Sudul Desa Suka Marga Kecamatan Sidomulyo. Kemudian pelaku di interogasi dan mengakui perbuatannya. Alhasil, pelaku di amankan ke Polsek dan di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," Tutup Iptu Henky.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari penangkap pelaku KDRT ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti. 1 (satu) buah sapu lidi dan 1 (satu) potong pipa pralon dengan panjang 50 cm. (M, Said)







