Jakarta, Harian Umum - Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menolak kesaksian Ade Darmawan, relawan Jokowi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), sebagai saksi di sidang perkaranya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/10/2026).
"Saya menolak kesaksian saksi, Yang Mulia, karena tidak relevan," kata Dokter Tifa kepada majelis hakim PN Jaktim yang diketuai Christina Endarwati.
Dalam kesaksiannya, Ade mengaku kalau ia menjadi saksi dari laporan Lechumanan.
"Tahu kalau yang dilaporkan Lechumanan adalah pasal 160 KUHP dan pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE?" tanya Abdullah Alkatiri, koordinator kuasa hukum Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT).
"Tahu," jawab Ade.
"Tahu tidak kalau pasal-pasal itu tidak ada dalam dakwaan Dokter Tifa?" tanya Al Katiri lagi.
Ade diam agak lama, terkesan bingung, lalu mengatakan tidak tahu.
Ketika ditanya mengapa mau menjadi saksi, padahal tidak tahu apa yang didakwakan? Ade mengatakan kalau dia termasuk orang yang memilih Jokowi saat Pilpres.
Saat Dokter Tifa mendapat kesempatan bertanya, dia mencecar Ade, terutama karena Ade menjadi saksi untuk laporan Lechumanan berdasarkan tayangan Indonesia Lawyer Club (ILC) dan Program Rakyat Bersuara di iNewsTV yang membahas soal ijazah Jokowi.
Anehnya, meski dalam kedua tayangan itu Ade mengaku tidak ada Dokter Tifa, akan tetapi oleh jaksa, Ade tetap dihadirkan sebagai saksi.
Dokter Tifa meminta ijazah digital yang ditampilkan pada kedua tayangan itu, ditampilkan kembali di ruang sidang.
Setelah ditampilkan, Dokter Tifa bertanya kepada Ade apakah itu yang dimaksud ijazah Jokowi?
"Ya, itu," kata Ade.
Dokter Tifa mengatakan bahwa yang ditampilkan itu adalah citra digital, bukan ijazah. Ia pun menunjukkan ijazah yang ia bawa.
"Inilah ijazah, kalau itu namanya citra digital," katanya.
Si ujung sidang, Tifa mengatakan kepada majelis hakim bahwa ia menolak semua keterangan Ade.
"Saya menolak keterangan saksi ini, karena di.menjadi saksi untuk laporan dengan pasal yang tidak ada dalambdakwaan saya," katanya.
Seperti diketahui, Dokter Tifa antara lain dijerat dengan pasal 433 dan 434 KUHP tentang Fitnah dan Pencemaran nama baik, dan pasal 32 ayat (1) UU ITE. (rhm)


