JAKARTA, HARIAN UMUM - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan ada jenis Marka jalur sepeda yang tidak bisa dilalui mobil dan motor. Bentuk Marka tersebut solid dengan bentuk garis panjang berwarna putih.
"Begitu ada pelanggaran roda dua dan roda empat terhadap marka yang solid yang garisnya utuh tadi, itu langsung dikenakan pelanggaran jalur sepeda," kata Syafrin, Minggu (13/10/2019).
Selain itu, Syafrin melanjutkan jalur berwarna hijau yang hanya diperuntukkan bagi sepeda. "Begitu melintasi jalur hijau tersebut itu diperuntukkan bagi sepeda saja," kata Syafrin.
Jenis marka ketiga adalah garis putih putus-putus. Syafrin menyampaikan, jalur sepeda dengan garis putih putus-putus boleh dilewati pelbagai jenis kendaraan alias mix traffic.
"Begitu marka putihnya putus-putus itu untuk mix traffic, jadi bisa digunakan bersama-sama apakah itu roda dua ataupun roda empat," ujar dia.
Seperti diketahui, sebelumnya Pemprov DKI Fase 1 yang melintang dari Jalan Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur, hingga Gambir, Jakarta Pusat. Fase 1 telah diuji coba 20 September-19 November sepanjang 25 kilometer. Total ada tiga fase dengan panjang jalur 63 kilometer.
Kemarin, Pemprov DKI kembali menambah jalur sepeda fase 2 dengan panjang 23 kilometer. Rutenya dari persimpangan lampu merah Fatmawati dekat Stasiun MRT Fatmawati hingga Terowongan Kendal. Gubernur Anies bahkan telah menguji coba jalur dengan panjang 23 kilometer. (Zat)







