Jakarta, Harian Umum- Di awal kinerjanya pasca dilantik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Senin (31/12/2108), Kepala Dinas Kehutanan, Pertamanan dan Pemakaman (DKP2) Suzi Marsitawati telah mendapatkan masukan dari Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta) M Rico Sinaga.
Aktivis senior itu menyarankan Suzi untuk merealisasikan program yang pernah digagas di era pemerintahan Gubernur Fauzi Bowo (2007-2012), namun belum terealisasi hingga sekarang.
Program tersebut dinilai bagus karena dapat mendukung penambahan luas ruang terbuka hijau di Jakarta, dan dapat memberdayakan perekonomian masyarakat.
"Program itu adalah program pemanfaatan fasos/fasum untuk menonjolkan ciri khas daerah tertentu di lima wilayah kota administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu," kata Rico kepada harianumum.com di Jakarta, Rabu (2/12/2109).
Secara lebih detil ia mencontohkan program dimaksud.
Di Kelurahan Batuampar dan Balekambang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, terdapat sebuah wilayah yang bernama Condet. Wilayah ini terkenal dengan salaknya yang beken dengan sebutan Salak Condet.
"Salak ini merupakan salah satu maskot DKI Jakarta, namun buah yang memiliki rasa sepat, manis dan asam ini semakin sulit ditemukan di pasaran karena selain kalah bersaing dengan Salak Pondoh, lahan perkebunannya juga semakin habis karena berubah fungsi menjadi perumahan, seiring laju pertambahan penduduk di wilayah itu," katanya.
Ia menilai, jika Suzi dapat mengairahkan kembali perkebunan Salak Condet dengan memanfaatkan lahan fasos/fasum di wilayah itu, maka Suzi tak hanya dapat menyelematkan maskot DKI itu dari kepunahan, tapi juga dapat menghijaukan fasos/fasum dan meningkatkan perekonomian masyarakat yang berminat untuk ikut mengelolanya.
"Di Jakarta Barat ada sebuah kecamatan yang bernama Kebon Jeruk. Konon, dulu di wilayah ini terdapat kebon jeruk yang amat luas, sehingga nama wilayah itu pun disebut Kebon Jeruk. Luar biasa sekali kalau Suzi mampu membangun kembali perkebunan jeruk di sana, meski hanya memanfaatkan fasos/fasum," tegasnya.
Seperti diketahui, sesuai UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH), setiap daerah diwajibkan memiliki RTH seluas 30% dari total luas wilayah, dan hingga September 2018 lalu luas RTH di Jakarta baru 9,98% dari total luas wilayah yang mencapai 661,5 km2.
Untuk memenuhi kewajiban itu, Pemprov DKI melalui APBD 2019 menganggarkan dana sebesar Rp400 miliar untuk pembebasan lahan yang akan difungsikan sebagai RTH.
Rico menilai, jika Suzi dapat merealisasikan program Fauzi Bowo itu di enam wilayah di DKI, maka luas RTH bisa bertambah menjadi 10-11% atau lebih. (rhm)







