Jakarta, Harian Umum - Ketua Gerakan Opisisi untuk Anies-Sandi (GONTAS) Sugiyanto mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan agar membatalkan pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, gubernur Jakarta sebelumnya.
Pasalnya, pembelian lahan seluas 3,64 hektare itu tak saja berbau korupsi sehingga sempat menjadi urusan KPK, namun juga merugikan keuangan daerah hingga Rp191.334.550.000.
"Pembatalan itu dapat dilakukan dengan mengacu pada rekomendasi BPK RI perwakilan DKI Jakarta atas laporan keuangan Pemprov DKI tahun anggaran 2014, dan berdasarkan UU No 15 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, rekomendasi itu masih berlaku dan wajib dilakukan oleh Gubernur Anies Baswedan," jelas Sugiyanto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/11/2017).
Untuk mendukung Anies membatalkan pembelian tersebut, pegiat LSM yang akrab disapa SGY ini menyerahkan satu set copy data LHP BPK 2014 melalui stafnya.
SGY menegaskan, pembelian itu harus dibatalkan karena dengan melaksanakan rekomendasi BPK, akan menjadi dasar bagi lembaga negara tersebut untuk meningkatkan penilaian opini bagi Pemprov DKI dari WDP (wajar dengan pengecualian) menjadi WTP (wajar tanpa pengecualian).
"Kami yakin Gubernur Anies mampu membatalkan pembelian lahan RSSW, sebagaimana Beliau mampu memenuhi janji untuk menutup Hotel Alexis," imbuh mantan Presidium Anies-Sandi itu.
Seperti diketahui, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan DKI TA 2014 disimpulkan bahwa pembelian lahan RSSW seluas 3,64 hektare oleh Pemprov DKI dengan YKSW sebagai pemiliknlahan, berindikasi kerugian negara hingga Rp191.334.550.000
Kerugian itu timbul karena adanya selisih nilai jual objek pajak (NJOP), karena sebelumnya YKSW menawarkan lahan itu dengan harga lebih murah kepada PT KCU.
Pada 27 Agustus 2015 kasus ini dilaporkan aktivis ibukota, termasuk SGY, ke KPK. Namun meski Ahok sempat beberapa kali diperiksa, komisi antirasuah itu tak kunjung menetapkan Ahok sebagai tersangka karena mengaku tidak menemukan "niat jahat" Ahok dalam pembelian lahan tersebut.
Oleh aktivis, pada 29 Oktober 2015 kasus ini juga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, namun hingga kini laporan tersebut seperti hilang ditelan Bumi. (rhm)