Jakarta, Harian Umum - Belasan penyidik dari Ditreskrimum Polda Banten hingga Minggu (18/5/2025) siang terlihat masih berjaga di rumah Charlie Chandra di kawasan Pademangan Timur, Jakarta Utara.
Mereka di situ sejak gagal menangkap Charlie pada Sabtu (17/5/2025), karena pengusaha yang dituduh memalsukan dokumen itu menolak dibawa ke Polda Banten untuk diserahkan kepada Kejaksaan karena perkaranya telah dinyatakan P21 oleh korps Adhyaksa itu.
"Iya, kami di tidur di sini," kata seorang penyidik.
Ia mengakui takkan pulang sebelum ada perintah atasan.
"Kami ke sini karena atasan memerintahkan kami. Jadi, selama perintah itu masih berlaku, kami tetap di sini," katanya.
Dari pantauan harianumum.com terlihat, polisi-polisi berpakaian preman itu berkelompok-kelompok di pekarangan rumah yang berada persis di depan rumah Charlie, dan rumah itu masih dalam proses pembangunan, serta di taman yang berada di depan rumah Charlie, persis di sebelah rumah yang sedang dalam.proses pembangunan.
Meski harus tidur di taman dan di sekitaran halaman rumah yang sedang dibangun, dari aspek konsumsi berupa makanan dan minuman, kebutuhan polisi-polisi itu mencukupi, bahkan berlebih. Harian Umum sempat ditawari nasi kotak dan minuman, akan tetapi karena masih kenyang, Harian Umum hanya mengambil minuman berupa kopi kemasan
Seorang penyidik yang lain mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak Charlie
"Hari Senin (19/5/2025) besok dia akan ke Polda Banten," katanya.
Ketika ditanya apakah itu berarti dia dan teman-temannya akan meninggalkan rumah Charlie? Dia menjawab tidak tahu. Jawaban yang sama juga diberikan saat ditanya apakah itu berarti ada kemungkinan dia dan kawan-kawannya akan mengawal Charlie pada Senin besok dari rumah hingga Polda Banten?
"Semua tergantung perintah atasan," katanya.
Saat dihubungi, Charlie membenarkan bahwa Senin besok ia dan tim kuasa hukumnya akan ke Polda Banten
"Undangan pemeriksaannya sudah saya terima," katanya.
Sebagaimana beberapa kali diungkap Charlie sebelumnya, perkara Charlie bergulir setelah ayahnya, Sumita Chandra menolak tanahnya dibeli PT Mandiri Bangun Makmur karena harganya sangat rendah.
Kemudian muncul sejumlah orang yang mengaku sebagai ahli waris The Pit Nio yang mengklaim bahwa tanah itu milik neneknya yang tidak pernah diperjualbelikan.
Padahal, kata Charlie, ayahnya membeli tanah seluas 8, 71 hektar di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, itu dari Chairil Wijaya, dan Chairil memiliki tanah itu dari Paul Wijaya.
Diakui Charlie, saat jual beli antara Paul dengan Chairil, di akta jual beli (AJB) tanah itu Paul memalsukan cap jempol, karena sertifikat tanah itu atas nama The Pit Nio, orang yang bekerja kepada Paul sebagai penggarap tanah itu, sehingga seharusnya ketika transaksi, The Pit Nio lah yang membubuhkan cap jempol, bukan Paul.
Atas perbuatannya. Paul dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan cap jempol, akan tetapi saat menjadi saksi, The Pit Nio mengakui kalau tanah itu milik Paul.
Kemudian muncul seorang perempuan bernama Vera Juniarti Hidayat yang mengklaim mendapat hibah atas tanah itu menjadi awal babak baru kasus ini yang mempersulit kehidupan Charlie, karena perempuan itu .menggugat putusan kasus pidana Paul dan Chairil (putusan nomor 596 tahun 1993) ke PN Tangerang, dan dikabulkan melalui putusan Nomor 92 Tahun 1987.
Ayah Charlie mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dan dikabulkan (putusan 726 Tahun 1998), sehingga putusan PN Tangerang nomor 92 Tahun 1987 gugur.
Vera melawan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tetapi ditolak (putusan Nomor 3300 Tahun 2020), dan Vera mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA, dan kembali ditolak (putusan nomor 250 Tahun 2004), sehingga dengan demikian AJB antara Chairil dengan Sumita Chandra (ayah Charlie) dinyatakan sah dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkarh).
Kemudian, setelah ayah Charlie meninggal dan Charlie ingin balik nama ke semua ahli waris, Charlie dilaporkan Aulia Fahmi, pengacara PT Mandiri Bangun Makmur, dengan tuduhan memalsukan dokumen karena sejak 2015, tanah itu telah dikuasai PT Mandiri Bangun Makmur, meski SHM tanah itu masih ada di tangan ayah Charlie, dan atas nama Ayah Charlie, Sumita Chandra.
Sementara di sisi lain BPN Banten membatalkan SHM Nomor 5/Lemo tanpa proses peradilan dengan alasan cacat administrasi. Padahal, SHM itu telah berusia 35 tahun (sejak 1989).
Aulia Fahmi menuduh Charlie memalsukan dokumen yang masih atas nama ayahnya itu.
Laporan Aulia Fahmi membuat Charlie ditahan Polda Banten. Charlie lalu membuat perjanjian damai dengan PT Mandiri Bangun Makmur di mana disepakati bahwa Charlie tidak akan menuntut ganti rugi dan tidak akan menggugat. Perjanjian damai itu membuat Polda Banten menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus Charlie.
Pada Desember 2024 saat hadir dalam silaturahmi di Kesultanan Banten, Charlie menceritakan kisah tentang tanahnya itu, dan oleh PT Mandiri Bangun Makmur dia dinilai telah melanggar perjanjian damai, sehingga SP3 yang diterbitkan Polda Banten dipraperadilankan di PN Serang, dan dikabulkan.
Padahal, kata Charlie, dalam.perjanjian damai itu tak ada kalusul bahwa ia tak boleh menceritakan soal tanahnya itu kepada siapapun, sehingga dia menganggap PT Mandiri Bangun Makmur lah yang.melanggar perjanjian.
Akibatnya, Charlie memperdatangan PT Mandiri Bangun Makmur dan Agung Sedayu yang merupakan induk perusahaan PT Mandiri Bangun Makmur sekaligus sebagai selah satu pengembang PIK-2, ke PN Jakarta Utara. Bersama kedua perusahaan itu, Charlie juga memperdatakan 24 ahli waris The Pit Nio yang mengklaim tanah ayah Charlie sebagai tanah neneknya yang belum pernah dijualbelikan dan meminta bantuan hukum kepada PT Mandiri Bangun Makmur.
Charlie juga kemudian melaporkan Dirut PT Mandiri Bangun Makmur Nono Sampono ke Bareskrim.Polri.
Pada Sabtu (17/5/2025), penyidik Ditreskrimum Polda Banten datang untuk menangkap Charlie karena katanya, berita acara pemeriksaan Charlie telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan, sehingga Charlie bersama berkas dan barang bukti kasus pemalsuan dokumennya akan dilimpahkan ke Kejaksaan, Senin (19/5/2025).
Charlie dan tim kuasa hukumnya keberatan, karena sebelumnya Charlie telah mengajukan permohonan penundaan pidananya karena sedang menggugat PT Mandiri Bangun, Agung Sedayu dan 24 ahli waris The Pit Nio. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956, jika ada perkara perdata dan.pidana, maka penanganan pidana bisa ditunda hingga ada putusan perdata. (rhm)







