Jakarta, Harian Umum - Forum Tanah Air (FTA) mengecam pelaporan terhadap tokoh nasional Muhammad Said Didu dan penanganan kasusnya yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh polisi.
Said Didu dilaporkan oleh Maskota, ketua APDESI Tangerang, pada 15 Juli 2024 karena dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan terhadap Said Didu yang diregistrasi polisi dengan nomor: 361/VII/YAN. 2.4.1/2024/SPKT itu terkait pernyataan Said Didu tentang dampak pemberian status Proyek Strategis Nasional (PSN) kepada proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Melalui video yang beredar di media sosial, Dia mengatakan, pemberian status PSN untuk PIK 2 membuat rakyat digusur dengan hanya diberi ganti rugi Rp50 ribu, tetapi setelah itu lahannya dijual Rp30juta oleh pengembang.
Menurut FTA dalam keterangan tertulis yang diterima harianumum.com, Minggu (1/9/2024), dan ditandatangani oleh ketua umumnya (Tata Kesantra), Ketua Harian FTA Donny Handri Cahyono, dan Sekjen FTA Ida N Kusdianti, apa yang disampaikan Said Didu merupakan salah satu bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah yang berdampak negatif terhadap rakyat.
Kritik itu, kata FTA, merupakan hak asasi manusia (HAM) yang melekat pada setiap individu sebagai fitrah seorang manusia.
"Bahwa kebebasan pikiran, berpendapat, dan berekspresi sebagai bagian dari hak dasar setiap manusia telah diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang dicetuskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam pasal 19 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah)," katanya.
FTA juga menyebut bahwa HAM juga diatur pada pasal 28 UUD 1945 menyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Ketentuan pasal 28 itu dipertegas dengan pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
"Secara tegas negara menjamin dan melindungi hak dan kemerdekaan setiap orang (bukan hanya warga negara Indonesia tetapi juga warga negara asing) untuk mengeluarkan pendapat (freedom of expression) sebagai bagian dari HAM dan sebagai fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan yang bersih dan berkeadilan," imbuh FTA.
Forum diaspora Indonesia yang bermarkas di New York dan punya perwakilan di 21 negara ini juga mengatakan bahwa hak dan kemerdekaan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat diatur dan dijamin dalam International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) yang telah diratifikasi Indonesia menjadi UU Nomor 12 Tahun 2005.
"Bahwa sebagaimana ketentuan Konstitusional tersebut Kami dari FTA berkomitmen untuk MENGAWAL DEMOKRASI DAN MENJAGA KONSTITUSI SERTA HAK DAN KEADILAN WARGA NEGARA sebagai wujud dari kedaulatan rakyat," tegas FTA.
Atas pelaporan terhadap Said Didu dan kebijakan polisi yang telah meningkatkan status penanganan laporan itu dari penyelidikan ke penyidikan, FTA menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam dan menentang keras setiap tindakan yang menghalangi hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
2. Mendukung rekan kami M. Said Didu dalam mengungkap dan membongkar semua pembohongan yang dilakukan oleh pemerintah setempat terhadap warga Tangerang dan sekitarnya, yang lahannya di ambil untuk dijadikan PSN PIK 2.
3. Kami bersama-sama organisasi dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah dan lainnya, akan mengawal terus kasus yang sedang di jalani rekan kami M. Said Didu sampai akhir.
4. Kami mengecam atas dinaikkannya kasus M. Said Didu ke tahap Penyidikan, yang kami lihat sebagai upaya pembungkaman hak warga negara untuk mengeluarkan pendapat. (rhm)







