JAKARTA, HARIAN UMUM - Proses pemilihan wakil gubernur (Wagub) DKI hingga kini belum juga selesai. DPRD DKI sebagai lembaga yang berwenang untuk memilih Wagub belum juga menuntaskan persoalan tersebut.
Menyikapi hal itu, Mantan Dirjen Kesbangpol Kemendagri TNI (Purn) Tanribali Lamo menyebut permasalahan belum tuntasnya pemilihan wagub menjadi tanggungjawab DPRD DKI.
"Tanggung jawab yang saya maksud adalah anggota DPRD DKI punya tanggungjawab moral untuk memilih calon Wagub (cawagub) yang memang sudah disodorkan oleh partai pengusung dalam hal ini adalah PKS dan Gerindra,"ujar Tanribali saat menjadi Narasumber dalam diskusi" Mencari Pendamping Anies, Mungkinkah Cawagub Alternatif" di Gedung Joang, Kamis, (19/12/2019).
Menurut Tanribali, posisi Wagub bagi jalannya roda pemerintahan yang dipimpin Anies Baswedan. Tanpa Wagub berarti ada tugas yang belum bisa dituntaskan.
"Orang yang bisa memberikan masukan kepada Gubernur adalah Wakilnya itu perintah Undang-undang. Jabatan yang punya kewenangan mengawasi Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) adalah Wakil Gubernur. Jadi begitu pentingnya adanya Wagub," tegasnya.
Kalau pun para anggota DPRD DKI tidak sepakat dengan dua cawagub yang sudah disodorkan yakni Sekretaris DPW PKS Jakarta Agung Yulianto dan Angota DPR RI Akhmad Syaiku, menurut Tanribali ada tanggung jawab DPRD DKI untuk mencari cawagub alternatif.
"Persoalan Wagub DKI ini memang hak Gerindra dan PKS sebagai pengusung. Namun DPRD DKI mempunyai tanggung jawab untuk mempercepat proses pemilihan Wagub demi suksesnya perjalanan roda pemerintahan di DKI," terangnya.
Tanribali pun mengatakan, posisi Wagub sangatlah penting apalagi untuk Jakarta yang persoalannya lebih banyak. Dengan kosongnya posisi Wagub saat ini berarti ada tugas yang tidak jalan.
Bahkan Tanribali pun menyebut, tingginya silva di DKI, dampak dari kosongnya kursi Wagub.
"Kalau dari segi keuangan silva DKI tinggi, ini berarti ada program masyarakat yang tidak sampai. Itu bisa terjadi kalau ada tugas yang tidak jalan akibat kekosongan Wagub," pungkasnya. (Zat)






