Jakarta, Harian Umum - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Kamis (7/9/2023), diperiksa lebih dari 5 jam oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada tahun 2102.
Ia menjadi saksi karena saat kasus terjadi, Cak Imin, sapaan Muhaimin Iskandar, menjabat sebagai Menakertrans. Pria 56 tahun itu menduduki jabatan tersebut untuk periode 2009-2014.
"Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar, namun saya semuanya yang saya ingat, yang saya tahu. Semuanya sudah saya jelaskan," kata Cak Imin kepada media.
Ia berharap apa yang disempaikannya dapat membuat penyidikan kasus ini oleh penyidik KPK semakin lancar dan penanganan kasus itu cepat tuntas.
Wakil calon presiden yang diusung Nasdem, PKB dan PKS ini, serta menjadi pendamping Capres Anies Baswedan di Pilpres 2024, mengungkapkan bahwa dalam kasus pengadaan sistem proteksi TIK ini KPK telah menetapkan tiga tersangka, yang ketiganya merupakan mantan anak buahnya semasa masih menjadi Menakertrans.
"Ttersangkanya mantan Dirjen, salah satu staf Dirjen, dan salah seorang atau pengusaha atau apa lah begitu," katanya.
Ia mengucapkan terima kasih karena KPK terus melakukan langkah-langkah upaya penuntasan semua kasus korupsi.
"Kita semua mendukung," katanya.
Pemeriksaan Cak Imin ini menimbulkan polemik, karena selain terjadi pada tahun 2012, juga dilakukan setelah Ketum PKB itu mendeklarasikan diri sebagai Cawapres Anies Baswedan untuk Pilpres 2024. Deklarasi dilakukan di Surabaya pada 2 September 2023 lalu. (rhm)







