Jakarta, Harian Umum - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya, Sandiaga Uno, diminta membenahi pola rekrutmen untuk posisi komisaris di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pasalnya, pola rekrutmen yang terjadi selama ini ditengarai menjadi pangkal suburnya mental birokrat di perusahan-perusahaan plat merah tersebut, sehingga tidak tumbuh menjadi perusahaan yang sehat dan kompetitif.
"Jadi, bagaimana BUMD bisa didorong jadi perusahaan go publik kalau mental birokrat seperti itu masih ada di sana?" tegas Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta) M Rico Sinaga kepada harianumum.com di Jakarta, Kamis (2/11/2017).
Ia menjelaskan, pola rekrutmen yang menyuburkan mental birokrat yang ia maksud adalah pola rekrutmen dimana seorang PNS yang sudah pensiun, dikaryakan di BUMD dengan didudukkan pada posisi komisaris. Akibatnya, karena selama menjadi PNS tidak memiliki orientasi mendapatkan profit dari pekerjaannya, selain mengandalkan gaji dan tunjangan tiap bulan, maka kebiasaan itu terbawa hingga BUMD.
"Makanya, BUMD sedikit sekali yang benar-benar sehat, dan bahkan mengandalkan PMD (Penyertaan Modal Daerah) untuk biaya operasionalnya," imbuh dia.
Pegiat LSM senior ini mengakui pola rekrutmen ini sudah lama berlangsung, karena saat gubernur Jakarta dijabat Sutiyoso, pola ini telah ada.
Padahal, katanya, pola rekrutmen seperti ini memiliki banyak kelemahan. Antara lain, umumnya perusahaan swasta akan merekrut tenaga-tenaga muda yang energik untuk menduduki jabatan strategis.
"Masak Pemprov DKI memperkerjakan orang yang sudah uzur yang secara fisik sebenarnya sudah lebih cocok untuk berisitirahat di rumah sambil momong cucu atau mungkin cicit? Bagaimana BUMD bisa profesional?" tegasnya.
Pola rekrutmen lain yang harus dihentikan Anies-Sandi adalah penempatan kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) sebagai komisaris utama di BUMD tertentu, sehingga rangkap jabatan. Pola seperti ini pernah dialami pejabat berinisial CL yang sempat merangkap sebagai kepala BPKD, sekaligus komut PT Delta Jakarta Tbk.
"Coba bayangin, selama empat tahun DKI dapat WDP (wajar dengan pengecualian) dari BPK karena masalah pencatatan aset, tapi orang yang bertanggung jawab untuk itu dijadikan komut BUMD. Bagaimana BUMD-nya busa maju?" imbuh dia.
Rico mengaku tak tahu pola rekrutmen seperti ini mengacu pada Pergub yang mana, namun karena ini sudah berlangsung lama, ia curiga ini merupakan sebuah konvensi, yakni sesuatu yang tidak memiliki payung hukum, namun sudah menjadi suatu kebiasaan.
"Dan untuk praktik seperti ini, omong kosong kalau tidak mengandung unsur kolusi dan nepotisme," pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam pengarahan kepada jajaran komisaris dan direksi 13 BUMD di Ruang Pola Kompleks Balaikota, Kamis (2/11/2017), Wagub Sandiaga Uno mengingatkan para komisaris dan direksi agar jangan mengharapkan PMD lagi karena sudah tidak ada, kecuali untuk BUMD yang proyeknya sedang berjalan seperti PT MRT.
Sandi mendorong perusahaan-perusahaan plat merah ini agar mendapatkan dana dari pihak lain, dan menyiapkan road to IPO (initial public offering) atau penawaran umum perdana, yang mengindikasikan kalau ia ingin semua BUMD go public. (rhm)






