Jakarta, Harian Umum-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menindak dugaan penyimpangan program bantuan jaminan hidup pangan non beras Kementerian Desa PDTT. Pasalnya, Bantuan yang disalurkan melalui Ditjen Dinas Nakertrans Sulawesi Selatan di tahun 2020 rawan penyelewengan.
"Bantuan ini dijalankan dua tahap pertama penyaluran untuk 230 kepala keluarga dan kedua untuk disalurkan kepada 60 kepala keluarga. Dalam pelaksanaan program bantuan ini, kami menemukan dugaan penyimpangan anggaran," ujar Koordinator Investigasi Center Budget Analys (CBA), Jajang Nurjaman, di Jakarta, Jum'at (30/10).
Menurutnya, dalam program bantuan jaminan hidup pangan non beras pihak Kemendes PDTT mempercayakan kepada pihak swasta melalui tender pada 24 Maret 2020 sampai 06 mei 2020 untuk menentukan pihak yang menjalankan proyek.
Selanjutnya, kata Jajang, pada 06 Mei 2020 pihak Kemendes PDTT memenangkan CV Integra Prima yang beralamat di Griya Mulya Asri 02 Blok B No 15 Kota Makasar. Kedua belah pihak menandatangani kontrak dengan nilai Rp 1.293.960.000.
"CBA meragukan proses tender ini dijalankan secara jujur dan sesuai aturan undang-undang, hal ini disebabkan, pertama dari 33 peserta tender hanya dua yang dicantumkan pihak Kemendes PDTT untuk masuk tahap selanjutnya (pengajuan harga)," katanya.
Padahal, ucap Jajang, seharusnya minimal ada 3 yang harus dipilih yang selanjutnya dapat dipertimbangkan untuk mencari harga terendah. Kedua, tawaran yang diajukan CV IP sebenarnya lebih mahal dibandingkan tawaran yang diusulkan CV Mitra Barokah senilai Rp 1.212.165.000 namun meskipun tawaran lebih rendah tapi tetap digugurkan dengan keterangan masalah yang bersifat teknis atau persyaratan tambahan.
"CBA menduga program bantuan jaminan hidup pangan non beras yang dijalankan kemendes PDTT rawan penyelewengan dan diduga dibumbui "permainan". Hal ini menjadi tambahan catatan bagi KPK untuk segera turun tangan, karena sudah banyak catatan buruk dugaan kongkalikong ptoyek di tubuh Kemendes PDTT," tegasnya.
Untuk itu, pihaknya mendorong aparat terkait, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa Pokja ULP serta PPK terkait hingga Menteri Desa Abdul Halim Iskandar sebagai Kuasa pengguna anggaran. (hnk)







