JAKARTA, HARIAN UMUM – Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta mendistribusikan 198 alat bantu fisik (ABF) bagi penyandang disabilitas di Ibukota.
ABF itu berupa tongkat tunanetra, tangan palsu, hearing aid (alat bantu dengar), kursi roda, kruk, Walker.
“Diantaranya telah menerima 177 kursi roda, 14 di antaranya telah menerima kaki palsu, 4 buah tongkat kaki tiga, dan 2 buah tongkat walker serta 1 tangan palsu,” ucap Kepala Dinsos DKI Jakarta Irmansyah, dalam keterangannya seperti dilansir Kompas com, Senin (28/9/2020).
Untuk penerima, menurut Irman warga harus menyiapkan berkas yang dipersyaratkan. Pertama, harus ada PM 1 (surat pengantar) dari Kelurahan setempat, fotokopi KTP, fotokopi KK, dan foto seluruh badan ukuran 3R.
“Untuk permohonan mekanisme pengajuan ABF dapat dikoordinasikan langsung dengan Satuan Pelaksana (Satpel) Sosial dan Pendamping Sosial di setiap Kecamatan,” ujarnya.
Kemudian, tim Suku Dinas Sosial lima Wilayah Kota Administrasi bersama Satpel Sosial Kecamatan melakukan visitasi dan assessment kepada calon penerima ABF.
Setelah dilakukan assessment dan dinyatakan layak menerima bantuan, ABF lantas diberikan kepada penerima bantuan. (Zat)







