Jakarta, Harian Umum - Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, berjanji akan merevisi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Janji itu disampaikan dalam.acara Desan & Slepet AMIN edisi Buruh dan Ojol di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024).
"Kami berkomitmen mengkaji ulang UU Cipta Kerja agar aturan-aturan yang dipandang tidak memberikan rasa keadilan, dapat kita perbaiki," kata Anies.
Menurut Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 ini, UU Cipta dirancang untuk memberikan lapangan kerja demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, Anies membeberkan kalau di era pemerintahan Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) angka kemiskinan turun 5,3%.
"Di era Presiden Jokowi (angka kemiskinan) hanya turun 0,7%. Artinya, indikator untuk menciptakan lapangan kerja itu tidak terjadi," katanya.
Seperti diketahui, sejak UU Cipta Kerja masih menjadi rancangan undang-undang (RUU), beleid ini telah ditolak. Bahkan setelah disahkan DPR menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020, kalangan buruh langsung mengajukan judicial review (JR) untuk UU itu ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan hasilnya, menyatakan UU Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam dua tahun.
Namun, alih-alih diperbaiki, Presiden Jokowi justru menerbitkan Perppu UU Cipta Kerja yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kerja.
Oleh buruh, UU Nomor 6 Tahun 2023 digugat juga ke MK dalam bentuk judicial review, tetapi kali ini gugatan ditolak, sehingga UU kontroversial itu resmi berlaku.
Dalam sesi penjaringan pertanyaan oleh moderator sebelum Anies dan pasangan Cawapresnya datang, yaitu Muhaimin Iskandar, dari peserta Desan & Slepet AMIN, UU Cipta Kerja termasuk yang paling banyak dikeluhkan, karena UU itu dinilai hanya menyengsarakan pekerja karena memberlakukan sistem outsourcing yang tanpa batas dan menghilangkan banyak hal pekerja, termasuk pesangon. (rhm)







