Jakarta, Harian Umum - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, mengatakan, saat ini Dewan Pers sedang membentuk komite berisi 11 orang sebagaimana amanat Perpres Publisher Rights.
Perpres dimaksud adalah Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari 2024.
"Sekarang ini Dewan Pers sedang bekerja membentuk komite sebagaimana diatur dalam Perpres. Komite ini terdiri dari maksimal 11 orang," kata Usman dalam diskusi dengan wartawan, Jumat (1/3/2024), sebagaimana dikutip dari Kumparan..
Komite ini berisi lima perwakilan Dewan Pers yang tidak terikat perusahaan pers, lima perwakilan usulan Kemenko Polhukam, dan satu orang perwakilan Kemenkominfo.
Usman menjelaskan, perwakilan dari Kemenko Polhukam itu bukan berasal dari pegawai pemerintah, melainkan dari pakar atau masyarakat.
"Bukan berarti yang diusulkan Kemenko Polhukam itu orang pemerintah, bukan. Bukan perwakilan pemerintah, tapi perwakilan masyarakat, pakar yang profesional. Yang dari pemerintah cuma satu yang dari Kominfo tadi itu," tuturnya.
Komite yang dibentuk Dewan Pers ini akan bekerja secara independen. Anggota Komite dari Kominfo akan berperan aktif sebagai administratif atau fasilitator.
"Orang Kominfo tadi yang satu orang itu akan lebih banyak bersifat administratif ataupun fasilitator," sambungnya.
Komite tersebut akan membuat standar operasional bagaimana kerja sama antara platform digital dengan perusahaan pers.
"Nanti komite ini harus membentuk tata kelola, membentuk aturan, membentuk SOP, katakanlah begitu bagaimana kerja sama antara platform digital dengan perusahaan pers," ungkap Usman.
Usman mengaku, Perpres Publisher Rights memiliki prinsip equality before the law.
"Saya ingin menyampaikan bahwa Perpres ini menganut prinsip equality before the law, persamaan di muka hukum. Jadi tidak ada pengecualian buat platform," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Perpres ini berlaku pada perusahaan pers yang sudah terverifikasi di Dewan Pers.
"Karena kan perusahaan pers banyak juga yang belum terverifikasi di Dewan Pers," katanya.
Sebelumnya, pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2024 di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta, pada 20 Februari 2024 lalu, Presiden Joko Widodo mengatakan, penerbitan Perpres ini didasari pertimbangan bahwa jurnalisme berkualitas sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital.
"Selain itu, perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besar dalam praktik jurnalisme berkualitas, salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform digital sehingga pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas," katanya.
Pasal 2 Perpres Publisher Rights menjelaskan, Perpres ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan, Perpres ini tidak membungkam kebebasan pers.
"Perpres ini tidak ada hubungannya dengan kebebasan pers. Perpres ini bahkan tidak mengatur konten seperti apa yang disebut jurnalisme berkualitas itu, itu perusahaan pers nanti yang mendefinisikan. Ditambah nanti juga ada Dewan Pers. Jadi, tidak ada sama sekali misalnya kontennya ini boleh, konten itu tidak boleh, itu sama sekali tidak ada," kata dia dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang digelar daring, Jumat (1/3/2024) sebagaimana dilansir Antara. (man)