Jakarta, Harian Umum - Sejumlah buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar demo di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Para demonstran itu menggelar aksi di halaman parkir depan gerbang Kemnaker, sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas Jalan Gatot Subroto di depan Kemenaker. Mereka mengenakan pakaian hitam-merah dan putih-biru.
Mereka dikawal belasan polisi yang mengenakan selendang serta kopiah putih.
Di pagar berwarna biru, massa memasang spanduk oranye khas buruh yang berisi tuntutan mereka dalam aksi tersebut.
Selain membawa mobil komando, mereka juga membawa spanduk yang salah satunya dibentangkan di pagar Kemenaker.
"Sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan!” teriak massa aksi.
Dalam orasinya, perwakilan buruh menegaskan bahwa UU Ketenagakerjaan harus disahkan tahun ini dengan tenggat paling lambat Oktober 2026.
“Kita punya waktu sampai dengan Oktober, UU Ketenagakerjaan harus segera disahkan. Itu adalah urat nadi kita, itu adalah darah kita. Jangan sampai ada hal-hal lain yang disusupkan dalam UU Ketenagakerjaan nanti,” katanya.
Permasalahan yang diangkat dari tuntutan agar UU Ketenagakerjaan segera disahkan antara lain masalah outsourcing yang diminta segera dihapuskan, dan menolak praktik upah murah.
Buruh juga meminta pembayaran tunjangan hari raya (THR) tidak dipotong Pajak Penghasilan (PPh), menolak impor mobil pikap dari India, mengaktifkan kembali peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS, serta mendesak pengesahan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga.
Sebanyak 10 perwakilan buruh diterima beraudiensi dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor. Saat berita ini ditulis, audiensi masih berlangsung dan belum diketahui hasilnya. (man)


