Jakarta, Harian Umum- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 102.976 dari 250.181 narapidana di seluruh Indonesia.
Di antara nama itu terselip nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dipenjara dua tahun karena kasus penistaan agama.
"Sesuai dengan substansi dan syarat administrasi, yang bersangkutan (Ahok) mendapatkan remisi dua bulan," jelas Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami Puguh, kepada wartawan di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/8/2018).
Dengan adanya remisi ini, Puguh memastikan kalau mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan bebas pada April 2019.
Meski demikian ia juga mengatakan kalau pada perayaan Hari Natal akan ada lagi pemberian remisi, dan Ahok kembali mendapat pengurangan masa hukuman, ia meyakini waktu bebasnya Ahok diperkirakan tetap sekitar April 2019.
"Nanti kalau misalnya ada remisi Natal dia dapat, ya dikurangi lagi. Tapi perkiraannya (bebas) memang sekitar April 2019," ujarnya.
Ahok sebelumnya diberitakan menolak tawaran pembebasan bersyarat dari pemerintah untuknya, karena menurut Djarot Saiful Hidayat, mantan Wagub DKI, Ahok hanya menginginkan pembebasan murni karena khawatir pembebasan bersyarat itu dapat menimbulkan masalah bagi dirinya di kemudian hari. (man)







