Karo, Harian Umum - Dua oknum polisi dari Polres Pematang Siantar bernama Jeffry Hendrik dan dari Polres Simalungun bernama Hendra Purba ditangkap karena tidak melapor ketika tahu tamannya yang bernama Joe Frisco (26) membunuh seorang perempuan.
Korban yang bernama Mutiara Pratiwi (26) dibunuh dengan cara dianiaya hingga kehabisan darah. Jasad perempuan yang merupakan kekasih Fresco itu kemudian dimasukkan ke dalam tas, dan dibuang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan, setelah membunuh korban, Joe sempat memanggil Jeffry dan Hendra dan meminta bantuan untuk menutupi kasusnya.
Namun, meski menolak, akan tetapi kedua oknum polisi itu tidak melaporkan kasus pembunuhan itu kepada atasannya.
"Ya, tadi itu. Jadi, mereka melihat ada sosok mayat, tapi tidak melaporkan kepada pimpinan," katanya seperti dikutip dari kompas.com, Selasa (29/10/2024).
Sumaryono menegaskan, kedua oknum itu telah ditangkap dan dikenakan pasal 221.KUHP.
"Saat ini kita amankan paralel dengan pelanggaran kode etik," katanya.
Selain Jeffry, Hendra dan Joe, polisi juga meringkus Syahrul (51) dan Iswandy (56) yang berperan sebagai pembuang mayat korban yang telah dimasukkan ke dalam tas.
Mayat itu ditemukan di Desa Daulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo pada tanggal 22 Oktober 2024.
Berawal dari Perilaku Seks Menyimpang Joe
Pembunuhan terhadap korban terjadi di rumah Joe di Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Sumut, pada tanggal 20 Oktober 2024.
Meski belum menikah, korban dan pelaku kerap berhubungan badan dan Joe ternyata punya perilaku seks menyimpang, di mana sebelum melakukan persetubuhan, dia menyiksa korban dengan cara menganiayanya.
"Tindakan penganiayaan berupa pemukulan menggunakan tangan atau dengan sapu kayu ke tubuh korban. Biasanya sebelum berhubungan badan, tersangka memang melakukan tindakan kekerasan dengan cara sedikit melukai badan. Ya macam-macam, ada dengan tangan, ada dengan alat, dan ya seperti itu," ujar Sumaryono saat paparan di Mapolda Sumut, Senin (28/10/2024).
Sebelum berhubungan intim pada tanggal 20 Oktober 2024, atau pada hari kejadian, penganiayaan yang dilakukan Joe terhadap korban ternyata berakibat fatal karena korban menderita luka di badan dan kepala, sehingga meninggal dunia.
Setelah gagal meminta bantuan Jeffry dan Hendra, Joe menghubungi Syahrul dan Iswandy untuk membantunya membuang mayat korban yang sudah dimasukkan ke dalam tas.
Bersama-sama, dengan menggunakan mobil, mereka membuang mayat korban, dan setelah itu Joe memberi Sahrul Rp5 juta dan Irwandy Rp100 juta.
Dua hari setelah mayat dibuang, mayat itu ditemukan petugas kebersihan di aliran sungai di Berastagi. (rhm)