Jakarta, Harian Umum-Anggota DPR RI Ahmad Syaikhu mengapresiasi perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementerian Perhubungan. Namun, pihaknya mempertanyakan temuan strategis BPK, terkait dengan Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP) atas kewajiban penerbitan SRUT pada APM 23 merek tahun 2017 sebanyak 5.987.772 unit kendaraan bermotor.
Nilainya sebesar Rp 683.751.900.000. Per Juni 2020 jumlah rekapitulasi piutang yang telah terbayar adalah 149.187.950.000 atau sebesar 21,82 %. "Piutang yang terbayar sangat rendah. Padahal di saat pemerintah butuh dana, pemasukan PNBP ini harus digenjot seoptimal mungkin," ujar Syaikhu, dalam keterangannya, Kamis (16/7).
Syaikhu juga menyoroti trend kenaikan jumlah temuan maupun nilainya dari semester I ke Semester II. Jumlah rekomendasi ada 1026, naik menjadi 1.049. Nilai rekomendasi juga naik dari Rp 2,31 Triliun menjadi Rp 2,99 Triliun. Artinya, ada akumulasi temuan yang belum ditindaklanjuti.
"Jika kondisi seperti ini terus menerus maka bisa dipastikan akumulasi temuan akan semakin besar. Ini tidak boleh dibiarkan," tegas Syaikhu.
Secara umum, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya lima penyebab terjadinya temuan, yaitu ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, ketidakhematan, ketidakefisienan, ketidakefektifan, dan kelemahan sistem pengendalian intern.
"Temuan-temuan ini berpotensi untuk terjadinya kerugian negara. Harus secepatnya ditindaklnjuti,” pungkas Syaikhu. (hnk)







