Jakarta, Harian Umum - Bagi ASN (Aparat Sipil Negara) yang membolos di tanggal 10 Juni 2019 pekan depan akan mendapat sanksi tegas.
Selain sanksi disiplin, sanksi lainnya akan dikenakan bagi ASN tersebut berupa pemotongan tunjangan kinerja bagi ASN membolos. Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mudzakir.
"Sanksi tentang disiplin sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kalau tidak masuk otomatis tunjangan dipotong," ungkap Mudzakir seperti dilansir Kompas.com, Kamis (6/6/2019).
Dalam PP tersebut, jenis hukuman disiplin dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 13 tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Cuti bersama Hari Lebaran 2019 ditetapkan selama tiga hari, pada 3, 4, dan 7 Juni 2019. (Zat)







