Jakarta, Harian Umum - Namanya disangkutkan pada dalam struktur pengurus kelompok Saracen, Eggi Sudjana melaporkan beberapa orang terkait pencatutan namanya ke Bareskrim Polri, Senin (28/8/2017).
Eggi datang bersama kuasa hukumnya, yang diketuai oleh Razman Arif Nasution ke Bareskrim untuk memasukkan laporannya.
"Terlapornya ada tiga orang , Pertama Jasriadi. Kedua, Dedy Mawardi. Ketiga Sunny Tanuwidjaja" kata Razman usai menyampaikan laporan ke Bareskrim.
Jasriadi adalah seorang pimpinan kelompok Saracen. Dedy Mawardi merupakan Ketua Bidang Hukum Sekretariat Nasional Jokowi dan Sunny dikenal sebagai mantan staf Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok Mantan Gubernur DKI Jakarta yang dipenjara kasus penistaan agama.
Pihak Eggi Sudjana melaporkan Jasriadi dan dua orang tersebut atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media, yang menuduh Eggi terlibat Saracen.
Ketiganya dituduh melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan ancaman hukumannya yakni enam tahun penjara.
"Menurut pembicaraan kami dengan Cyber Crime dan (Direktur Tindak) Pidana Umum juga, kami sepakat unsurnya masuk," kata dia.
Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor LP/866/VIII/2017 Bareskrim tanggal 28 Agustus 2017.
"Kami berharap laporan ini tidak hanya sampai di sini. Harus segera diproses sebagaimana cepatnya mereka memproses Jasriadi pemimpin Saracen," ucap Razman.