Way Kanan, Harian Umum - Bagi pengendara yang kedapatan telah tertib berlalu lintas dan mematuhi protokol kesehatan langsung diberikan kartu sanjungan yang tertera nomor anggota Satlantas Polres Way Kanan untuk dihubungi jika mengalami kendala masih dalam wilayah Hukum Polres Way Kanan.
Hal ini dijelaskan oleh Kasat Lantas Polres Way Kanan AKP Zainal Abidin mendampingi Kapolres AKBP Binsar Manurung, saat melaksanakan
Operasi Zebra Krakatau Tahun 2020 di Jalan Lintas Tengah Sumatera Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Sabtu (31/10).
Ditambahkan Zainal Abidin, bagi pengendara yang kedapatan tidak melengkapi persyaratan, dalam operasi Zebra Krakatau Tahun 2020, tidak diberikan sanksi pelanggaran, namun pengendara akan diberi penyuluhan dan peringatan.
"hal ini sesuai dengan korlantas Polri Operasi Zebra Krakatau Tahun 2020 pendekatan persuasif kepada pengendara dan pengemudi, mereka akan diberi sanksi teguran, dan bagi yang tidak memakai masker, maka petugas akan memberikan secara gratis, tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19," kata Zainal Abidin.
Sementara salah seorang pengendara roda dua Dio asal Bandar Lampung, sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh jajaran Satlantas Polres Way Kanan, yang telah memberikan sanksi teguran kepadanya, bukannya sanksi tilang," kalau menurut saya sanksi teguran ini lebih mengena daripada sanksi tilang, karena kalau teguran itu awet terasanya," ujarnya. ( Narto )







