Jakarta, Harian Umum - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (20/1/2025), menggelar sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap delapan pihak yang terkait PSN PIK-2 di Kabupaten Tangerang, Banten.
Kedelapan pihak dalam perkara bernomor 754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tersebut adalah:
1. Sugianto Kusuma (Aguan), bos Agung Sedayu Group
2. Anthony Salim, bos Salim Group
3. PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), anak Agung Sedayu Group/pengembang PIK-2
4. PT Kukuh Mandiri Lestari
5. Presiden RI ke-7 Joko Widodo alias Jokowi
6. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
7. Surta Wijaya, Ketum DPP APDESI
8. Maskota, ketua APDESI Kabupaten Tangerang/Lurah Blimbing
Sementara ke-20 penggugat di antaranya adalah Menuk Wulandari (presidium Aliansi Rakyat Menggugat/ARM), Rizal Fadillah (Pemerhati Politik dan Kebangsaan), Edy Mulyadi (jurnalis/pegiat media sosial), Kolonel Tni (Purn) Sugeng Waras, Kolonel Tni (Purn) Muh Nur Saman, Se, Msi, dan Ida Nurhaida Kusdianti (Sekjen Forum Tanah Air).
Dalam sidang ketiga ini, agenda masih berkutat pada masalah administrasi penggugat dan penggugat
Seluruh tergugat hadir di mana tergugat 1, 2, 3, 4, 5, 7 dan 8 diwakili oleh kuasa hukum, sehingga setelah surat kuasa yang dibawa diserahkan kepada majelis hakim, dinyatakan dapat diterima, akan tetapi surat kuasa yang dibawa perwakilan tergugat 6, yakni Airlangga Hartarto, ditolak karena perwakilan Menko Perekonomian itu ternyata bukan kuasa hukum, melainkan staf dari Kemenko Perekonomian.
Karena kuasa tergugat 6 ditolak, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga dua pekan.
"Kita tunda sampai 3 Februari 2025," katanya.
Majelis menambahkan, jika pada sidang berikutnya suara kuasa tergugat 6 dapat terima.karena memang berprofesi sebagai pengacara, maka sidang dapat dilanjutkan dengan mediasi.
"Nanti akan ditunjuk hakim.mediasinya," kata majelis.
Salah satu penguasa hukum tergugat, Juju Purwantoro, menyesalkan Airlangga yang mengutus staf kementeriannya, bukan kuasa hukum.
"Yang digugat para prinsipal adalah pribadi, bukan atas nama lembaga. Saya heran Pak Airlangga seakan tidak mengerti, sehingga yang diutus bukan lawyernya, tapi staf kementerian," katanya.
Seperti diketahui, kedelapan tergugat dinilai melakukan PMH, karena pembebasan lahan yang dilakukan PT Kukuh Mandiri Lestari melakukan pembebasan lahan hingga di luar area PSN PIK-2 yang ditetapkan dalam Permenko Perekonomian hanya seluas 1.755 hektar dan berlokasi di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Sebab, pembebasan itu terjadi hingga di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.
Selain itu, pembebasan pun dilakukan dengan cara-cara yang dinilai tidak manusiawi, karena selain tanah warga hanya dihargai Rp30.000 - Rp50.000/meter, juga ada intimidasi yang dilakukan terhadap warga agar melepas tanahnya, suka atau tidak suka.
Dan tak hanya itu, berdasarkan keterangan pemerintah melalui Kemenko Perekonomian, area PNS di PIK-2 untuk pengembangan Ecotourism Tropical Coastland, namun pembebasan lahan justru untuk perumahan elit yang ditawarkan dengan harga ratusan hingga miliaran rupiah.
Konon PIK-2 bahkan telah dipasarkan di luar negeri, termasuk di China. (rhm)