TANGSEL, HARIAN UMUM - 3 Tersangka kasus penipuan berhasil diungkap Kepolisian Sektor (Polsek) Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Dijelaskan Kapolsek Serpong, Kompol Luckyto bahwa 3 tersangka tersebut berhasil menipu korban-korbannya, mulai dari menyewakan apartemen, menjual voucher umroh hingga jual beli handphone, yang nilainya hingga ratusan juta rupiah.
"Ketiga tersangka berinisial AN, FS dan DP berhasil kita amankan. AN ini selain melakukan penipuan sewa menyewa apartemen, dirinya pun menjual voucher umroh bodong," kata Kapolsek saat menggelar rilis, Kamis (5/9/2019).
Dalam kegiatan sewa menyewa apartemen, AN berpura-pura sebagai pemilik, dan melakukannya melalui media sosial.
"Jadi AN ini pura-pura jadi pemilik. Dia memposting unit yang disewakan melalui media sosial. Hal yang sama dilakukan AN, dalam menjual voucher umroh, dengan alasan dirinya tidak memerlukan voucher tersebut," tambah Kapolsek.
Leih lanjut Lucky mengatakan, FS terlibat dalam penipuan jual beli handphone. Untuk sedangkan tersangka DP berperan menyakinkan penyewa apartemen, bahwa AN adalah pemilik unit yang akan disewa.
"Jadi mereka bertiga itu saling mengisi. Kalau FS dan DP, dalam kasus sewa menyewa apartemen, tugasnya meyakinkan penyewa, bahwa AN adalah pemilik. Untuk tersangka FS, dia juga melakukan penipuan jual beli handphone," tuturnya.
"FS ini, sudah melakukan transaksi sebanyak 3 kali. Untuk transaksi pertama dan kedua, barang berupa Iphone X, benar dikirimkan kepada pembeli. Setelah pembeli percaya dan melakukan pembelian secara besar, barang tidak dikirimkan oleh FS," tutupnya.
Para tersangka, imbuh Kapolsek, diganjar hukuman 4 tahun, dengan pasal 378 KUHP.







